Kejagung Limpahkan Mantan Kepala KSOP Tersangka Korupsi Batu Bara ke Jaksa

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Handry Sulfian, mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026 terkait kasus korupsi pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kalimantan Tengah. Handry diduga memberi surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi Samin Tan meski izin pertambangan PT AKT sudah diterminasi sejak 2017. Ia juga menerima uang dari agen kapal tanpa melakukan pengecekan sumber batu bara sesuai petunjuk teknis. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan Handry mengabaikan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi syarat penerbitan surat persetujuan berlayar.

"Tersangka HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Tersangka ST padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi," ujar Anang.

Anang juga menuturkan, "Tersangka HS menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan surat persetujuan berlayar yang salah satunya dari PT AC, padahal Tersangka HS tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku." Akibat penerimaan uang secara tidak sah tersebut, Handry tidak melakukan pemeriksaan LHV dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar yang seharusnya memuat keabsahan muatan batu bara.

"Oleh karena Tersangka HS menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST, mengakibatkan Tersangka HS, tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," tambah Anang. Handry kini ditahan di Kejari Jakarta Pusat selama 20 hari sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026. Ia dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," ujar Anang. Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT AKT selama periode 2016 hingga 2025 yang juga menjerat pemilik PT AKT, Samin Tan, dan beberapa tersangka lainnya. Sebelumnya, Handry selaku Kepala KSOP Rangga Ilung diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM, perusahaan terafiliasi PT AKT, dengan dokumen yang tidak sesuai fakta sehingga memungkinkan ekspor batu bara ilegal.

Selain itu, Handry diduga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan terafiliasi Samin Tan, yang mengakibatkan pengabaian pemeriksaan penting dari Kementerian ESDM dan pengawasan KSOP yang seharusnya menjadi kewenangannya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed