Dua Terdakwa Korupsi Gas Dituntut 5 dan 7,5 Tahun Penjara di Jakarta
Dua terdakwa kasus korupsi jual beli gas, Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dituntut pidana penjara masing-masing 5 tahun dan 7,5 tahun dengan denda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hendi Prio Santoso adalah mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017, sedangkan Arso Sadewo adalah Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi dan Komisaris Utama PT Isar Gas sejak 2011. Jaksa KPK menilai keduanya terbukti melakukan jual beli gas bertingkat yang melanggar hukum dan merugikan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 269,8 miliar.
Jaksa KPK Gina Saraswati menyatakan, "Menyatakan Terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama."
Jaksa menuntut Hendi dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Sedangkan Arso dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 118,2 miliar. Jika Arso tidak membayar dalam satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, serta pidana tambahan 4 tahun penjara jika harta tidak mencukupi.
Jaksa mengungkapkan perjanjian jual beli gas itu tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PGN tahun 2017 dan 2018. Skema pembayaran muka yang diterapkan dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Kuasa hukum terdakwa Arso, Linda Caroline Ketaren SH MH, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa yang mengabaikan fakta persidangan. Linda menuturkan bahwa dalam sidang terungkap banyak bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan jaksa secara menyeluruh.
Linda menjelaskan bahwa kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar USD 15 juta merupakan bagian dari rencana akuisisi dan restrukturisasi utang Isar Gas Group yang sedang dibahas sejak 2017. Ia menyebut ada pertemuan dan negosiasi antara para pihak di kantor PT PGN dan PT IAE yang membahas skema ini secara resmi.
Menurut Linda, "Merugikan keuangan negara sebesar US$ 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," adalah tuduhan dari jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 04/LHP/XXI.V.I/02/2024 yang masih bisa diperdebatkan dalam proses pembelaan.
Jaksa juga menuding Hendi memperkaya diri sebesar SGD 500 ribu dan Isar Gas Group sebesar USD 14,4 juta. Proses negosiasi termasuk pertemuan di berbagai lokasi seperti Pacific Place dan Restoran Rock Paper Scissors turut menjadi bagian dari bukti persidangan.
Jaksa menyebut bahwa Isar Gas Group yang tidak bankable memerlukan dana dari PT PGN dengan skema advance payment agar dapat membayar utang dan menghindari akuisisi oleh PT Pertagas. Namun, skema ini tidak sesuai dengan kebijakan PT PGN sebagai perusahaan pelat merah.
Proses sidang ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow