Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook pada Senin (31/8/2026). Selain pidana badan, majelis hakim tingkat banding yang dipimpin Catur Iriantoro juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Putusan tersebut memperberat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026 yang sebelumnya menghukum Ibam empat tahun penjara dan denda Rp500 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ibam akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Majelis hakim menegaskan pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2020–2021. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Banding Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8).

Hakim menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti merupakan instrumen wajib untuk mengembalikan keuntungan atau memulihkan kerugian negara. "Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro dalam sidang banding Ibam.

Pertimbangan pembebanan uang pengganti dinilai berdasarkan kontribusi nyata pelaku terhadap dampak kerugian negara. "Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pembentuk undang-undang bukan semata-mata memberikan penderitaan pada pelaku, melainkan memastikan agar setiap keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi atau setiap kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut dipulihkan kembali kepada negara," tutur Catur. Hakim menambahkan pertanggungjawaban yuridis mengikat setiap pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Oleh karena itu, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," ujarnya.

Putusan banding ini juga mengonfirmasi adanya keterkaitan langsung antara tindakan terdakwa dan kerugian negara yang terjadi. "Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," ujar hakim. Merespons putusan banding tersebut, Ibam mengungkapkan ketidakmampuannya secara finansial untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp5 miliar yang dibebankan majelis hakim.

"Jujur saya nggak bisa bayar itu. Jujur, ini sudah setahun lebih saya dan Riri (istri) nggak ada penghasilan, kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, biaya medis," kata Ibam setelah sidang banding, Senin (31/8/2026).

Ia menyebut sisa dana simpanan yang dimilikinya saat ini sudah sangat terbatas dan nilai asetnya tidak mencukupi untuk menutupi beban pengganti. "Kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset kita dijual, itu nggak sampai Rp2 miliar," ucap Ibam.

Ibam juga menilai pidana tambahan tersebut secara praktis memperpanjang masa hukumannya secara signifikan. "Jelas saya sama saja divonis sembilan tahun lebih ya kalau dihitung proporsional," ujar dia.

Selain itu, mantan konsultan Kemendikbudristek tersebut menyayangkan penetapan uang pengganti yang menurutnya tidak sejalan dengan temuan persidangan. “Kedua majelis, majelis Pengadilan Negeri maupun banding, mengakui tidak ada keuntungan sama sekali yang saya terima. Namun tidak dipertimbangkan, malah uang pengganti saya dinaikkan jadi Rp 5 miliar,” tutur Ibam. Selain menyampaikan kondisi keuangannya, Ibam menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian terhadap penerapan hukum yang adil dalam kasusnya.

"Untuk Bapak Presiden Prabowo, saya tidak meminta perlakuan spesial pada Bapak Presiden, saya hanya meminta tolong agar perlindungan hukum bisa diterapkan dengan seadil-adilnya dalam kasus saya," kata Ibam setelah sidang banding, Senin (31/8/2026).

Ia mengkhawatirkan proses hukum yang dialaminya dapat memberikan dampak psikologis dan keraguan bagi kalangan profesional serta pejabat pemerintah dalam membuat kebijakan. "Saya memohon pada Bapak Presiden Prabowo sekali lagi bukan untuk memberikan spesial treatment tapi untuk melihat dan membantu menggerakkan aspek pemerintah untuk melihat bahwa jika ini terus berlanjut pertumbuhan kita tidak bisa secepat yang kita harapkan," ungkapnya. Dalam perkara yang sama, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebelumnya divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama dan saat ini tengah mengajukan upaya hukum banding di PT DKI Jakarta.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed