Kejati Sulteng Paparkan Beda Gratifikasi Suap dan Pemerasan
Pemahaman mengenai perbedaan hukum antara gratifikasi, suap, dan pemerasan wajib dikuasai oleh setiap penyelenggara negara guna mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada Sabtu.
Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa ketiga tindakan tersebut berpotensi menjerat pejabat pemerintah jika tidak disikapi secara tepat berdasarkan hukum yang berlaku.
"Ketiga perbuatan tersebut memiliki unsur hukum yang berbeda, namun sama-sama berpotensi menjerat pejabat, apabila tidak disikapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus Kurniawan, Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerangkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, fasilitas perjalanan, hingga penginapan yang diterima karena jabatan. Pemberian yang tidak dilaporkan tepat waktu dapat berubah menjadi pidana.
"Gratifikasi sering kali diawali dengan kebiasaan memberi yang tampak sebagai bentuk perhatian atau penghormatan. Misalnya, seseorang rutin mengirim makanan, memberikan bingkisan, membiayai perjalanan, atau memberikan fasilitas lain kepada pejabat tertentu tanpa meminta imbalan secara langsung," jelas Agus Kurniawan, Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Meskipun pada awalnya tidak ada permintaan keputusan tertentu, kebiasaan ini dinilai dapat memicu hubungan timbal balik yang merusak independensi pejabat.
"Pada tahap awal belum tentu ada permintaan proyek atau keputusan tertentu. Namun pemberian yang terus-menerus dapat menimbulkan rasa sungkan ketika suatu saat pemberi meminta bantuan," kata Agus Kurniawan, Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Berbeda dengan gratifikasi, perkara suap didasarkan pada kesepakatan aktif sejak awal antara pemberi dan penerima demi imbalan keputusan atau proyek. Sementara itu, pemerasan terjadi saat pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu di bawah tekanan.
Penyidik akan menilai iktikad baik penyelenggara negara, di mana tindakan menolak atau langsung melaporkan pemberian menjadi indikator utama tidak adanya niat jahat. Seluruh penyelenggara negara pun diimbau untuk bersikap tegas menolak setiap pemberian demi menghindari risiko hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow