Insentif Motor Listrik Rp 3 Juta Dinilai Terlalu Kecil oleh IESR
Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit. Namun, Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai angka tersebut masih terlalu kecil untuk mendorong masyarakat beralih dari motor bensin ke motor listrik.
Direktur Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo mengatakan, besaran insentif perlu disesuaikan dengan dampak yang ingin dicapai pemerintah. Menurutnya, insentif yang terlalu kecil berisiko tak cukup mengatasi selisih harga dan pertimbangan ekonomi konsumen.
"Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal," ujar Deon melalui rilis resmi.
Lantas, berapa insentif yang ideal?
Berdasarkan pemodelan IESR, skema insentif Rp 5 juta ditambah Rp 3 juta dari program tukar tambah (trade in) motor bensin ke motor listrik dinilai lebih efektif. Skema tersebut juga perlu dibarengi disinsentif, misalnya kenaikan harga Pertalite mendekati harga keekonomian.
| Proses produksi motor listrik Charged Indonesia di Cikupa, Tangerang, Banten. Foto: Dok. Charged Indonesia |
| ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, adopsi motor listrik diperkirakan bisa bertambah sekitar 810 ribu unit dibandingkan skenario business as usual (BAU) pada 2030.
IESR menilai pemberian insentif bukan sekadar membantu konsumen membeli motor listrik. Peralihan dari motor bensin ke motor listrik juga bisa memberikan manfaat bagi pemerintah melalui pengurangan konsumsi BBM dan impor energi.
IESR menghitung, satu motor bensin yang beralih ke motor listrik dapat memberikan manfaat sekitar Rp 5,6 juta bagi pemerintah selama 10 tahun. Jika manfaat tidak langsung seperti penghematan devisa, pengurangan polusi udara, dan nilai karbon ikut dihitung, total manfaatnya bisa mencapai sekitar Rp 28 juta per kendaraan dalam periode yang sama.
Dari sisi konsumen, motor listrik juga memiliki biaya kepemilikan yang lebih rendah. IESR memperkirakan biaya kepemilikan motor listrik sekitar Rp 346 per kilometer, sedangkan motor bensin mencapai sekitar Rp 506 per kilometer.
Namun, insentif saja dinilai belum cukup. Pemerintah juga perlu memperkuat ekosistem kendaraan listrik, termasuk fasilitas pengisian atau penukaran baterai serta rantai pasoknya.
IESR juga mendorong agar penerima insentif diseleksi sehingga anggaran negara tidak dinikmati masyarakat yang sebenarnya mampu membeli motor listrik tanpa bantuan. Salah satunya dengan mengintegrasikan program dengan NIK dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, pemerintah bisa menerapkan exclusion filter untuk mengecualikan kelompok berpendapatan sangat tinggi, misalnya berdasarkan desil pendapatan atau kepemilikan mobil dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tertentu.
Untuk memperkuat industri dalam negeri, IESR juga mengusulkan motor listrik penerima insentif memiliki baterai minimal 2,2 kWh, garansi baterai tiga tahun, layanan purna jual lima tahun, serta memenuhi TKDN minimal 40%.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow