Kementerian ESDM Usulkan Anggaran Rp 635 Miliar untuk Konversi Motor Listrik 2027
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan anggaran sebesar Rp 635,24 miliar untuk program konversi motor listrik sebanyak 63.000 unit pada tahun 2027, dilansir dari Detik Finance.
Selain itu, kementerian juga mengajukan anggaran Rp 815,56 miliar untuk program konversi kompor listrik. Kedua program ini masuk dalam pagu indikatif program strategis infrastruktur di bawah Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) dengan total nilai Rp 1,509 triliun.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (31/8/2026), "Kompor listrik untuk satu paket sebesar Rp 815,56 miliar. Konversi motor listrik 63.000 unit, nah ini konversi motor listrik ini 63.000 unit sebesar Rp 635,24 miliar."
Selain program itu, Ditjen EBTKE juga mengusulkan anggaran Rp 58,58 miliar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) multiyears tahun 2027-2028 sebanyak 3 unit.
Bahlil menambahkan, "Kemudian PLTMH multiyears tahun 2027-2028 untuk 3 unit sebesar Rp 58,58 miliar." Program-program ini merupakan bagian dari keseluruhan usulan anggaran Kementerian ESDM pada RAPBN 2027 yang mencapai Rp 27,33 triliun.
Anggaran tersebut naik sebesar 26,11% dibandingkan pagu anggaran 2026 yang sebesar Rp 21,67 triliun. Dari total anggaran Rp 27,37 triliun, kementerian mengalokasikan Rp 22,51 triliun atau setara 82% untuk program kerakyatan.
Menteri ESDM menjelaskan, "Dari total Rp 27,37 triliun, kita akan memberikan program alokasi untuk program kerakyatan sebesar Rp 22,51 triliun atau setara dengan 82%."
Rincian usulan anggaran kementerian untuk RAPBN 2027 antara lain Ditjen Migas sebesar Rp 11,34 triliun, Ditjen Ketenagalistrikan Rp 10,44 triliun, Ditjen EBTKE Rp 1,81 triliun, BPSDM ESDM Rp 874,90 miliar, serta Badan Geologi Rp 774,83 miliar.
Selain itu, Ditjen Minerba diusulkan mendapat Rp 702,53 miliar, Sekretariat Jenderal Rp 537,91 miliar, BPH Migas Rp 474,43 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 122,46 miliar, BPMA Aceh Rp 109,3 miliar, Ditjen Penegakan Hukum Rp 89,38 miliar, dan Sekretariat Dewan Energi Nasional (DEN) Rp 81,47 miliar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow