Hotman Paris Tuai Kecaman dan Minta Maaf Usai Pernyataan Kontroversial

Smallest Font
Largest Font

Gugatan dan kritikan tajam melayang kepada advokat Hotman Paris Hutapea menyusul lontaran kalimat emosionalnya terhadap jurnalis saat konferensi pers kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Kritikan tersebut memicu respons berlapis, mulai dari aksi unjuk rasa ratusan massa Aktivis Connection di depan kantornya di Kelapa Gading pada Senin (20/7/2026), hingga teguran keras dari Istana dan berbagai organisasi pers.

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan agar penanganan perkara hukum tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto, sementara DPP Gerindra dan Gerakan Nurani Kebangsaan menilai tindakan membawa nama Presiden dalam pembelaan klien adalah hal yang tidak tepat.

Gaya komunikasi Hotman dalam menangani pertanyaan media juga memicu sorotan tajam dari insan pers yang menilai tindakan tersebut mengikis etika profesi.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai respons sang advokat bertentangan dengan prinsip kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers No 40 tahun 1999," kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti.

Kecaman serupa disampaikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia Pusat yang menegaskan bahwa kerja jurnalis dilakukan untuk memenuhi hak informasi publik.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Ketum PWI Pusat Akhmad Munir.

Di tempat terpisah, Ikatan Wartawan Hukum menekankan pentingnya saling menghormati antara sesama profesi hukum dan media.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil dalam keterangannya.

Irfan Kamil menambahkan bahwa tindakan menyerang jurnalis secara personal saat menjalankan fungsi konfirmasi tidak dapat dibenarkan.

"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," ujar dia.

Menanggapi gelombang desakan tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan dua video permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.

"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya.

Ia berdalih bahwa emosinya tersulut akibat cecaan pertanyaan repetitif dari jurnalis di lapangan.

"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," ujarnya.

Advokat senior tersebut mengklaim tidak memiliki niat buruk di balik ucapan tersebut.

"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," ujarnya.

Selain kepada pers, Hotman merilis video terpisah untuk menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran pejabat pimpinan lembaga negara dan kepolisian.

"Halo Bapak Presiden Republik Indonesia. Halo Bapak Jaksa Agung. Halo Bapak Kapolri.

Halo Bapak Kapolda Metro Jaya. Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung, pada tanggal 17 Juli 2026," kata Hotman dalam video yang diunggahnya.

Ia mengklaim argumennya murni dikeluarkan demi kepentingan pembelaan terhadap Febrie Adriansyah yang kini terjerat kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri.

"Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Ya, murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum," ujarnya.

Hotman menutup pernyataannya dengan kembali menyampaikan penyesalan secara formal kepada seluruh jajaran pejabat terkait.

"Sekali lagi, Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf," sambungnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed