Priangan.com Tempuh Jalur Hukum Usai Diteror Ajakan Geruduk Kantor

Smallest Font
Largest Font

Manajemen media Priangan.com memutuskan menempuh jalur hukum setelah menerima ancaman dan provokasi berupa ajakan pengerahan massa untuk menggeruduk kantor redaksi mereka di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Gelombang ancaman tersebut dipicu oleh video berdurasi 2 menit 41 detik yang diunggah akun Facebook @Kang Telor Meroket. Pengunggah mengecam ucapan pribadi host Podcast Perspektif Priangan.com, Muhajir Salam, yang dinilai menyinggung Gubernur Jawa Barat.

Video tersebut menyebar luas hingga ke platform TikTok dan telah meraup sekitar 1.600 tanda suka, 1.400 komentar, serta dibagikan puluhan kali. Kolom komentar dibanjiri nada provokasi dan ancaman fisik dari sejumlah warganet.

Situasi semakin memanas setelah beberapa pihak mulai menyebarkan foto presisi beserta alamat lokasi kantor Priangan.com di media sosial. Hal ini memicu keresahan dan rasa takut yang mendalam di lingkungan kerja karyawan redaksi.

Redaktur News Priangan.com, Yana Taryana, menegaskan bahwa pihak redaksi sangat menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan kritik, namun aksi intimidasi fisik tidak dapat dibenarkan.

"Piraku ek diantep moal digurudug ey, ku urang Jawa Barat ey, kantor Priangan, nya, ieu host na geus ngahina paminpin urang, piraku arek diantep, ku urang-urang Jawa Barat," ucap pengunggah dalam video tersebut.

Menanggapi narasi provokatif itu, Yana menyatakan bahwa manajemen perusahaan pers tempatnya bekerja tidak akan tinggal diam terhadap potensi bahaya yang mengancam keselamatan seluruh staf.

"Kami tidak mempermasalahkan kritik terhadap ucapan pribadi siapa pun. Namun, ketika muncul ajakan menggeruduk kantor, menyebarkan foto, hingga lokasi kantor, tentu ini menimbulkan rasa takut dan keresahan bagi karyawan," ujar Yana.

Ia menambahkan bahwa pihak redaksi kini tengah mengumpulkan seluruh bukti digital, mulai dari rekaman video hingga tangkapan layar komentar, untuk segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Kami akan mengadukan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar mengusut dugaan ancaman dan provokasi sesuai aturan mekar yang berlaku," tegasnya.

Menurut Yana, aksi provokasi di media elektronik tersebut berpotensi melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

"Kami tidak mempermasalahkan kritik terhadap ucapan pribadi siapa pun. Tetapi ketika muncul ajakan menggeruduk kantor, kemudian berkembang sampai ada yang menyebarkan alamat lokasi dan foto kantor, tentu ini menimbulkan keresahan," kata Yana.

Yana mengingatkan agar perselisihan yang timbul akibat ucapan pribadi diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi resmi, bukan melalui penggerahan massa yang meresahkan para pekerja media.

"Karyawan sudah resah dengan adanya ancaman dan provokasi tersebut. Karena itu, kami tidak akan tinggal diam," tegasnya.

Pihak manajemen meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada konsekuensi pidana.

"Perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk mengarahkan massa kepada sebuah kantor media, terlebih ketika situasi tersebut mulai menimbulkan rasa takut di lingkungan kerja," kata Yana.

Sebagai penutup, Yana menekankan pentingnya menjaga keselamatan bersama di tengah perbedaan pandangan publik.

"Kritik silakan, keberatan silakan, tetapi jangan sampai perbedaan pendapat berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan karyawan," pungkasnya.

Merespons eskalasi ancaman ini, Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, mengingatkan bahwa publik yang merasa dirugikan oleh produk pers wajib menggunakan mekanisme yang sah.

"Jika masyarakat atau publik dirugikan oleh sebuah pemberitaan, ada mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Jawab kepada redaksi yang bersangkutan atau bisa langsung mengadukan media tersebut ke Dewan Pers," kata Hendrayana kepada Sukabumi Update.

Hendrayana menegaskan bahwa aksi pengancaman maupun intimidasi terhadap perusahaan pers merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana yang tidak bisa dibenarkan atas alasan apa pun.

"Tindakan pengancaman, intimidasi, sangat tidak dibenarkan dan telah masuk wilayah tindak pidana berupa ancaman," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih memahami saluran hukum yang tepat seperti Hak Jawab jika merasa keberatan dengan pemberitaan maupun isi konten podcast pers.

"Masyarakat harus paham bagaimana cara menyampaikan keberatan pada sebuah berita atau perkataan di podcast yang merupakan bagian dari perusahaan pers. Baiknya gunakan Hak Jawab kepada media yang bersangkutan," katanya.

Hendrayana juga meminta warganet agar bijak menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang berujung pada persoalan hukum baru.

"Masyarakat juga bisa bijak bermedia sosial, tidak menyampaikan ajakan yang menimbulkan persoalan hukum. Ada etika ketika memang dirugikan sebuah pemberitaan," katanya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed