Organisasi Pers Kecam Hotman Paris Soal Intimidasi Verbal ke Wartawan

Smallest Font
Largest Font

Sejumlah organisasi wartawan menyampaikan kecaman keras terhadap sikap advokat Hotman Paris Hutapea usai melontarkan intimidasi verbal kepada seorang jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Gelombang protes tersebut datang dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Kecaman organisasi pers dipicu oleh sikap Hotman yang mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan saat mengonfirmasi dugaan kriminalisasi dan agenda tersembunyi dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa?

Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu," kata Hotman, Jumat malam.

Sikap arogan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers serta amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no.40 tahun 1999," tulis Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti dalam keterangannya, dikutip pada Senin (20/7/2026).

Retno menekankan pentingnya jaminan keselamatan dan kehormatan bagi wartawan yang bertugas di lapangan.

"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," jelasnya.

Ia juga menyayangkan respons emosional yang tidak menjawab substansi pertanyaan.

"Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," kata Retno.

Retno juga menegaskan bahwa tindakan intimidatif tidak sejalan dengan semangat kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

"Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers," ujar Retno.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, turut menegaskan bahwa tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis adalah proses kerja resmi demi publik.

"Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis," kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Herik mengingatkan bahwa kerja jurnalisme diikat oleh tanggung jawab moral menyampaikan kebenaran.

"Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat," katanya.

Ia menambahkan bahwa konfirmasi dan pertanyaan tajam merupakan keharusan untuk mencapai prinsip pemberitaan yang adil.

"Tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber, bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah. Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides," kata Herik.

Herik juga meminta agar sengketa atau keberatan terkait produk berita diselesaikan melalui saluran resmi.

"Bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik," katanya.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai perlakuan merendahkan jurnalis dapat menghambat kebebasan pers dan memunculkan kecemasan dalam bertugas.

“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers,” kata Nany kepada Tirto, Minggu (19/7/2026).

Nany menyoroti pentingnya menjaga ruang dialog yang sehat antara narasumber dan media.

“Respons yang merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti mempertanyakan kecerdasannya atau melontarkan penghinaan secara personal, tidak dapat dipandang sebagai bentuk dialog yang sehat. Ucapan semacam itu berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik,” ujar Nany.

Ia juga menegaskan bahwa jurnalis tidak sedang berdebat demi kepentingan pribadi saat melakukan wawancara.

“Narasumber tentu memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, atau menyampaikan keberatan terhadap cara bertanya. Namun, hak tersebut tidak mencakup tindakan menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal,” kata Nany.

Nany mendesak seluruh pihak untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara bermartabat.

“Perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus disampaikan secara beradab dan saling menghormati, tanpa intimidasi maupun penghinaan personal yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Nany.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil dalam keterangannya.

Irfan menilai ungkapan tersebut sudah melampaui batas kritik biasa.

"Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan," kata Kamil.

Irfan mengingatkan narasumber boleh membantah, tetapi dilarang melakukan serangan pribadi.

"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," ujar dia.

Irfan menyebut advokat profesional lain dapat dijumpai tanpa melanggar etika komunikasi.

"Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain," ucapnya.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mengkritik narasi di media sosial yang menganggap ucapan Hotman sebagai keberhasilan dalam berdebat.

“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” kata Ponco.

Ponco menegaskan bahwa merendahkan wartawan yang bekerja bukan sebuah prestasi.

“Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” kata Ponco.

Ponco menambahkan agar figur yang memiliki relasi dengan kekuasaan tetap merawat muruah publik.

“Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” tegasnya.

Iwakum khawatir kejadian ini menjadi preseden buruk jika organisasi profesi advokat tidak melakukan pemeriksaan etik.

“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” kata Ponco.

Menanggapi gelombang kecaman tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video di media sosialnya.

"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris, sehubungan dengan himbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘lu punya otak enggak sih?’" ucap Hotman Paris yang dikutip dari Instagramnya pada Senin, 20 Juli 2026.

Hotman mengklaim potongan video yang beredar tidak memperlihatkan kejadian secara utuh.

"Namun perlu saya jelaskan yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya, tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu,” ucapnya lagi.

Hotman menerangkan kekesalannya timbul setelah bertubi-tubi ditanya soal hal di luar kapasitasnya.

"Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan? Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik bilang saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak enggak sih?’" tambahnya.

Hotman mengakui situasi saat itu membuat dirinya sulit mengontrol emosi.

"Maksudnya saya sudah jawab tadi saya tidak tahu, sepertinya saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” jelasnya lagi.

Kendati demikian, Hotman tetap menyampaikan rasa penyesalannya atas insiden tersebut.

"Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” kata Hotman.

Hotman menutup pernyataannya dengan menegaskan kekeliruan tersebut murni karena dorongan situasi di lapangan.

"Sekali lagi, tidak ada niat apa pun, cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak punya kapasitas untuk menjawab, tapi ditanya lagi, ditanya lagi, sehingga saya jadi emosional,” tegas Hotman.

Hotman berharap hubungannya dengan kalangan wartawan tetap terjalin baik setelah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"Sekali lagi, saya menyatakan minta maaf. Sekian dan terima kasih,” tandasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed