Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam IJTI Soal Insiden di Kejagung

Smallest Font
Largest Font

Advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf terbuka pada Senin (20/7/2026) setelah mengecam dan melontarkan intimidasi verbal kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Sikap resmi IJTI dirilis pada Minggu (19/7/2026) guna menegaskan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dan tugas jurnalistik. IJTI menilai ucapan pengacara tersebut telah menyudutkan serta melecehkan profesi jurnalis di hadapan publik.

Pengurus Pusat IJTI menekankan bahwa kerja jurnalis diatur oleh hukum untuk menguji informasi demi hak publik, bukan atas kepentingan pribadi. Organisasi ini mengingatkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik terkait independensi, keakuratan, serta asas keberimbangan.

"Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik," tulis PP IJTI dalam siaran persnya, Minggu (19/7/2026).

Guna merespons situasi tersebut, IJTI mendesak seluruh pihak menghormati tugas wartawan dan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jika terdapat keberatan atas karya pers. IJTI juga menginstruksikan para jurnalis televisi agar tetap profesional di lapangan.

"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk." bunyi Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang dikutip PP IJTI.

Sebagai bentuk penegakan etika peliputan, regulasi pers mewajibkan pengujian fakta secara berulang sebelum disiarkan ke masyarakat luas.

"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah." bunyi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang dicantumkan dalam siaran pers tersebut.

Merespons gelombang protes dari organisasi pers dan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hotman Paris menyampaikan penyesalannya melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.

"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris, sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, 'Lu punya otak enggak sih?'" ujar Hotman melalui keterangan video singkatnya, Senin (20/7/2026).

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut membeberkan bahwa situasi saat konferensi pers berlangsung sangat emosional. Ia mengaku dicecar pertanyaan serupa secara berulang oleh dua wartawan mengenai dugaan agenda tersembunyi instansi penegak hukum, meski telah mengaku tidak tahu.

"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Karena selama ini juga saya sangat dekat kepada semua wartawan. Sekali lagi, tidak ada niat apa pun," ujar Hotman.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed