DPR Sebut Pemerintah Rekrut CPNS Guru Tahun 2026
Pemerintah berencana membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil khusus guru pada tahun 2026 guna memenuhi sekitar 50 persen dari total kebutuhan guru nasional yang mencapai 560 ribu orang, sebagaimana disampaikan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani mengonfirmasi kepastian pembukaan seleksi tersebut saat ditemui di Gedung Nusantara I. Kuota yang disiapkan diperkirakan berkisar 280 ribu atau 200 ribuan formasi untuk seluruh Indonesia.
"InsyaAllah, InsyaAllah sudah bisa dipastikan (CPNS Guru) tahun ini," ujar Lalu di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Lalu menjelaskan bahwa pembukaan CPNS guru diprioritaskan bagi pendidik non-ASN yang berusia di bawah 35 tahun. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan klaster kepegawaian sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang hanya mengenal status PNS dan PPPK.
"Kan kebutuhannya 560.000 sekian. Kalau 50 persennya sekitar 280 ribuan seluruh Indonesia," ujarnya.
Guna mengatasi ketiadaan istilah PPPK paruh waktu dalam undang-undang, Komisi X DPR merencanakan pengangkatan guru honorer berusia 35 tahun ke atas menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru berusia di bawah 35 tahun diarahkan mengikuti jalur tes CPNS.
"Nah, paruh waktu ini, bagi yang 35 tahun ke atas itu diangkat menjadi penuh waktu. 35 tahun ke bawah itu diusulkan melalui rekrutmen CPNS yang akan dibuka tahun ini. Khusus CPNS guru akan dibuka tahun ini," kata dia.
Mekanisme teknis rekrutmen dan pengangkatan tersebut saat ini masih digodok oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Komisi X DPR.
"Tentu apakah mutlak diangkat langsung menjadi penuh waktu, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini sedang digodok terus oleh Direktorat Jenderal GTK dan kami di Komisi X juga terus mengawal, terus mengoordinasikan agar ini bisa tuntas," ucapnya.
Selain pembahasan mekanisme seleksi, skema pembiayaan pengangkatan guru non-ASN juga dipertimbangkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengingat kapasitas fiskal tiap pemerintah daerah yang tidak seragam.
“Jadi pembahasan kami di Komisi X, terkait tiga klaster guru ini. Jadi ada PPPK paruh waktu, penuh waktu dan PNS. Sementara di undang-undang 20 tahun 2023 itu tidak dikenal istilah paruh waktu.
Yang ada adalah PNS dan PPPK. Nah, paruh waktu ini, bagi yang 35 tahun ke atas itu diangkat menjadi penuh waktu,” kata Lalu, dikutip dari kumparan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Pemerintah mempertimbangkan dua opsi pengelolaan, yaitu mempertahankan guru sebagai ASN daerah dengan dukungan Dana Alokasi Khusus nonfisik atau Dana Alokasi Umum, atau menarik mereka menjadi ASN pusat di bawah Kemendikdasmen.
“35 tahun ke bawah itu diusulkan melalui rekrutmen CPNS yang akan dibuka tahun ini. Khusus CPNS guru akan dibuka tahun ini. Tentu apakah mutlak diangkat langsung menjadi penuh waktu, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini sedang digodok terus oleh Direktorat Jenderal GTK dan kami di Komisi X juga terus mengawal, terus mengkoordinasikan agar ini bisa tuntas,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengutarakan bahwa apabila guru ditarik menjadi ASN pusat, Kemendikdasmen akan mendapatkan tambahan anggaran dengan opsi pembagian tunjangan kinerja antara pusat dan daerah.
“Jadi tidak ada klaster lagi, adanya hanya PNS dan PPPK. Rekrutmen juga ada, rekrutmen CPNS. Kuotanya berapa?
Itu sedang dihitung. Tapi yang jelas, kekurangan kita 560.000 guru, tetapi karena keadaan fiskal kita, maka paling tidak 50% dari itu akan dibuka formasinya tahun ini,” lanjutnya.
Skema pengangkatan ASN guru tersebut diproyeksikan mulai direalisasikan secara menyeluruh oleh pemerintah pada tahun 2027.
“Iya, memang pengangkatan dari pusat menggunakan APBN, dan setelah kami hitung paling tidak maksimal 50% dari kebutuhan guru itu yang akan dibuka formasi tahun ini. Kan kebutuhannya 560.000 sekian. Kalau 50%-nya sekitar 200 ribuan seluruh Indonesia,” kata Lalu.
“Nah, kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin Tukinnya (tunjangan kinerja) ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah. Saya kira itu,” tutur dia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow