Menteri LH Instruksikan Enam Gubernur Perketat Penanganan Karhutla

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan instruksi mendesak kepada gubernur di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026, untuk memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan serta merespons penurunan kualitas udara.

Langkah pengetatan tersebut dipicu fenomena El Nino kuat yang terjadi sejak Juli 2026. Kondisi itu memicu lonjakan kerawanan kebakaran hutan dan lahan hingga memperburuk kualitas udara hingga melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk kategori tidak sehat.

Berdasarkan data pemantauan terbaru, tingkat konsentrasi PM2,5 di Kampar mencatatkan angka 48,84 mikrogram per meter kubik, Ogan Ilir 47,39 mikrogram per meter kubik, Katingan 30,16 mikrogram per meter kubik, Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik, Pontianak 26,41 mikrogram per meter kubik, serta Banjarmasin 17,40 mikrogram per meter kubik.

Penerbitan instruksi mendesak penanganan karhutla ini berlandaskan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 mengenai Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan situasi iklim ekstrem yang tengah dihadapi wilayah Indonesia saat ini.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed