Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan Mulai 2028

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah memastikan alokasi dana program Makan Bergizi Gratis akan dipisahkan secara penuh dari anggaran pendidikan mulai tahun 2028. Kebijakan pemisahan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa para siswa akan tetap menerima manfaat dari program MGB meskipun alokasi anggarannya tidak lagi menyatu dengan dana pendidikan dasar.

"Jadi dalam rapat gabungan dengan kementerian lain itu kami mendapat informasi bahwa pemberlakuan itu (pemisahan anggaran MBG dan pendidikan) mulai tahun 2028, dan untuk murid tetap saja menerima," ujar Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menyampaikan bahwa perumusan komponen anggaran yang dipisahkan masih terus berjalan. Pengajuan anggaran program MBG nantinya menjadi domain penuh Badan Gizi Nasional dan bukan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Sekali lagi kewenangan pengajuan anggaran MBG itu ada pada Badan Gizi Nasional ya bukan pada kami. Kami adalah mitra pelaksana," tegas Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Langkah pemisahan pos anggaran ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026). Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program makan gratis tersebut.

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya menjaga batas minimal alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.

"Penting bagi MK untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," jelas Enny, Hakim Konstitusi.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat saat ini masih mengkaji mekanisme teknis penerapan putusan MK tersebut untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun-tahun mendatang.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed