Dokter Tifauzia Tyassuma Sebut Jokowi Baru Mengaku Lulusan UGM Pada 2017 di Persidangan Jakarta Timur

Smallest Font
Largest Font

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, Dokter Tifa melontarkan klaim baru mengenai riwayat pengakuan kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai alumni Universitas Gadjah Mada atau UGM. Dokter Tifa menyebut bahwa Joko Widodo baru secara terbuka mengakui dirinya sebagai lulusan UGM pada tahun 2017 setelah menjabat belasan tahun sebagai pejabat publik.

Klaim dari Dokter Tifa ini langsung memicu perhatian publik karena menyoroti rekam jejak politik Joko Widodo sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 2005, Gubernur DKI Jakarta pada 2012, hingga menjadi Presiden. Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terus melanjutkan proses hukum atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang menjerat Dokter Tifa. Fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara klaim terdakwa dengan dokumen administrasi negara yang sah.

Menanggapi polemik yang terus bergulir, pihak Universitas Gadjah Mada melalui Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening Udasmoro SS MHum DEA secara resmi menegaskan keabsahan status kelulusan Joko Widodo. Berdasarkan data resmi administrasi akademik yang dimiliki universitas, Joko Widodo adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik. Pihak kampus mengonfirmasi bahwa Joko Widodo lulus dari Fakultas Kehutanan UGM secara sah pada tanggal 5 November 1985.

Pernyataan Terdakwa Dokter Tifa di Persidangan

Dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dokter Tifa mempersoalkan pengakuan publik Joko Widodo mengenai latar belakang pendidikannya. Terdakwa menyatakan bahwa selama sekitar 12 tahun menduduki jabatan publik mulai dari daerah hingga pusat, Joko Widodo diklaim tidak pernah secara terbuka mendeklarasikan diri sebagai alumni UGM dalam forum resmi publik. Pengakuan tersebut menurut terdakwa baru muncul secara masif pada tahun 2017 saat masa pemerintahan periode pertama presiden.

Dokter Tifa menilai terdapat ketidaklaziman dalam pola komunikasi publik terkait status alumni tersebut sehingga dirinya membuat beberapa unggahan di media sosial yang kini menjadi objek perkara hukum. Penasihat hukum terdakwa juga berargumen bahwa kritik atau pernyataan yang disampaikan kliennya merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pejabat publik. Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap menilai bahwa materi unggahan terdakwa di media sosial mengandung unsur fitnah dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Selain mempermasalahkan tahun pengakuan kelulusan, Dokter Tifa juga menyinggung masalah kehadiran Joko Widodo dalam agenda resmi internal kampus seperti Dies Natalis UGM. Terdakwa mengklaim jarang atau tidak pernah melihat Joko Widodo menghadiri acara tahunan tersebut secara langsung jika dibandingkan dengan tokoh politik lain yang juga berstatus alumni UGM. Tudingan tersebut digunakan terdakwa sebagai penguat argumen atas keraguannya terhadap keabsahan dokumen kelulusan yang bersangkutan.

Respons Resmi Pihak Universitas Gadjah Mada

Pihak rektorat Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa status kelulusan Joko Widodo tidak perlu diperdebatkan lagi karena didukung oleh dokumen otentik yang tersimpan rapat di arsip universitas. Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran menyatakan bahwa Joko Widodo mendaftar sebagai mahasiswa pada tanggal 28 Juli 1980 dan menempuh pendidikan strata satu dengan menyelesaikan beban studi sebanyak 160 Satuan Kredit Semester atau SKS. Dokumen kelulusan berupa ijazah Sarjana Kehutanan kemudian diterbitkan secara resmi pada 5 November 1985 setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian skripsi.

Universitas Gadjah Mada menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dan membawa bukti-bukti administrasi asli ke persidangan apabila diminta oleh majelis hakim atau penegak hukum. Pihak UGM mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang tidak berbasis pada data valid dan arsip resmi institusi pendidikan nasional. Kampus juga memastikan bahwa prosedur penerbitan ijazah pada tahun 1985 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada era tersebut.

Untuk memberikan kejelasan mengenai kronologi pendidikan Joko Widodo di Fakultas Kehutanan UGM berdasarkan dokumen pengadilan dan pers rilis universitas, data akademiknya dapat dirangkum secara rinci guna menghindari disinformasi di ruang publik.

Komponen Data Akademik Keterangan Resmi UGM
Tanggal Masuk Kuliah 28 Juli 1980
Fakultas / Program Studi Kehutanan / S-1 Ilmu Kehutanan
Total Beban Studi S-1 160 Satuan Kredit Semester (SKS)
Tanggal Kelulusan Resmi 5 November 1985
Gelar Akademik Sarjana Kehutanan (S.Hut.)

Data administrasi di atas menjadi rujukan utama bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun berkas dakwaan terhadap Dokter Tifa. Pihak kejaksaan menilai lima unggahan spesifik Dokter Tifa di media sosial telah memenuhi unsur delik pidana pencemaran nama baik karena menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan yang bertentangan dengan fakta hukum institusional kampus UGM.

Jalannya Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu

Kasus hukum yang menjerat Dokter Tifa bermula dari laporan tim hukum yang menemukan puluhan unggahan di media sosial yang menuding ijazah Joko Widodo palsu. Dari total analisis digital, terdapat sekitar 28 unggahan yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum, di mana lima di antaranya diproduksi secara langsung oleh akun media sosial milik Dokter Tifa. Penyelidikan oleh kepolisian kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini berfokus pada pembuktian apakah pernyataan terdakwa di media sosial merupakan bentuk kebebasan berpendapat atau tindak pidana fitnah yang disengaja. Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik ahli bahasa, ahli hukum pidana, ahli ITE, maupun perwakilan dari civitas akademika UGM untuk memberikan penilaian objektif terhadap perkara ini. Terdakwa Dokter Tifa sendiri hadir dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya guna memberikan pembelaan hukum atas dakwaan jaksa.

Selain Dokter Tifa, perkara terkait isu ijazah ini juga sempat menyeret beberapa nama lain ke ranah hukum atas tuduhan serupa. Penegak hukum menegaskan bahwa penindakan terhadap penyebar isu ijazah palsu dilakukan demi menjaga kepastian hukum dan melindungi nama baik warga negara dari tindakan pembunuhan karakter digital yang tidak disertai bukti-bukti valid di pengadilan resmi.

Perbandingan Kehadiran Alumni dalam Kegiatan Kampus

Dalam argumen tambahannya di persidangan, Dokter Tifa membandingkan tingkat kehadiran Joko Widodo dengan alumni UGM lainnya yang juga menjadi pejabat publik tingkat nasional. Terdakwa menyebut beberapa nama seperti mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai contoh alumni yang dinilai aktif menghadiri agenda internal universitas. Menurut terdakwa, keaktifan para tokoh tersebut berbanding terbalik dengan Joko Widodo selama sepuluh tahun terakhir.

Klaim mengenai ketidakhadiran Joko Widodo ini dibantah oleh fakta-fakta dokumentasi publik yang menunjukkan bahwa Joko Widodo beberapa kali menghadiri acara penting di UGM, termasuk memberikan kuliah umum dan menghadiri rapat terbuka universitas dalam kapasitasnya sebagai kepala negara maupun alumni. Pihak universitas menyatakan bahwa kehadiran seorang alumni dalam acara kampus bersifat sukarela dan sangat bergantung pada protokol serta kesibukan masing-masing tokoh publik.

Pihak berwenang berharap persidangan ini dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dan mengakhiri perdebatan mengenai keaslian ijazah Joko Widodo yang terus diproduksi ulang di media sosial. Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Dokter Tifa ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan materi perkara.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed