BPJS Kesehatan Tunda Penerapan KRIS JKN Akibat Kesiapan Faskes

Smallest Font
Largest Font

Implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disiapkan untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3 hingga saat ini belum diberlakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Sabtu (8/8/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Penundaan eksekusi skema layanan berdasar 12 kriteria fasilitas minimal ini dipicu oleh faktor tingkat kesiapan fasilitas kesehatan (faskes) di lapangan serta belum terbitnya regulasi resmi terbaru dari pemerintah.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, membeberkan bahwa fokus utama lembaga saat ini adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan rumah sakit mitra. Langkah penundaan dan pemberian jeda waktu dinilai penting agar faskes tidak terkesan kurang siap ketika regulasi KRIS resmi diberlakukan.

Sosialisasi secara masif yang melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku pihak regulator dinilai menjadi poin krusial untuk mencegah keterkejutan para mitra faskes.

"Jangan sampai diberlakukan, kemudian seolah-olah kesiapan dari teman-teman mitra ini kurang. Perlu ada jeda waktu dan butuh proses yang matang," tegas Akmal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Akmal juga menanggapi isu potensi pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) akibat penguluran jadwal ini dengan menegaskan bahwa kewenangan penjelasan berada di tangan Kemenkes serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sementara BPJS Kesehatan berkedudukan murni sebagai eksekutor kebijakan.

"Utamanya kami kan kalau regulator sudah bersama, tentu kita hanya membayarkan saja," jelasnya.

Pelaksanaan penuh KRIS baru akan bergulir setelah Perpres baru resmi diterbitkan dan diselaraskan dengan arahan Kemenkes. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan juga bakal meninjau ulang konsekuensi teknis, termasuk potensi pembengkakan biaya pelayanan medis guna menjaga stabilitas finansial lembaga.

Selama regulasi anyar belum disahkan, BPJS Kesehatan memastikan bahwa skema penjenjangan kelas 1, 2, dan 3 tetap berlaku tanpa mengubah hak medis peserta JKN.

"Sementara sampai dengan perpresnya belum keluar, (sistem kelas 1, 2, dan 3) masih berlaku juga dan kesiapannya masih berjalan," pungkas Akmal.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed