BPDPKS Gaet Koperasi Desa Merah Putih untuk Program Sawit Rakyat
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit meresmikan keterlibatan Koperasi Desa Merah Putih dalam program Peremajaan Sawit Rakyat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama bersama bank penyalur dan lima kelembagaan pekebun di Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mempercepat transformasi perkebunan sawit milik rakyat. Pada tahun 2026, realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat telah mencatatkan 133 usulan proposal yang mencakup area seluas 20.229 hektare untuk 10.403 pekebun dengan total nilai dana Rp 606 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya integrasi kelembagaan desa dalam penyaluran bantuan operasional perkebunan ini.
"Dan kami berharap KDMP dapat menerima PSR dan sarpras ke depan, karena ini seluruhnya kalau kita turunkan program ke KDMP, tentu KDMP bisa tumbuh dan berkembang," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Keterlibatan koperasi desa dinilai mempermudah distribusi dana pendampingan langsung ke para petani sawit di berbagai wilayah.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menjelaskan skema penyaluran dana memang mengharuskan para petani terikat dalam wadah organisasi resmi.
"Jadi, Kopdes itu merupakan gabungan ya, kumpulan daripada para pekebun-pekebun yang ikut serta di dalam PSR ini tadi. Jadi, sebetulnya dana BPDPKS itu diberikan kepada pekebunnya, ya kepada pekebunnya, tetapi kan enggak bisa satu per satu, oleh karena itu mereka harus bergabung, berkumpul dalam satu organisasi berbentuk koperasi," beber Eddy Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS.
Selain keharusan berorganisasi, penerima manfaat dibatasi memiliki lahan paling luas 4 hektare dan legalitas lahannya harus bersih dari kawasan hutan maupun sengketa Hak Guna Usaha.
"Luasan lahannya maksimal 4 hektar. Nah, dan lahan-lahannya itu tidak boleh berada di kawasan hutan atau terjadi tumpang tindih lahan dengan hak-hak guna usaha yang lain," jelas Eddy Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS.
Tiga Koperasi Desa Merah Putih yang tercatat telah menerima dana program ini berlokasi di Kabupaten Merangin (Jambi) dan Kabupaten Langkat (Sumatera Utara). Selain itu, terdapat dua entitas lain yaitu KUD Makmur Jaya di Labuan Batu Selatan dan Koperasi Pemasaran Tani Rukun di Kabupaten Siak.
Deputi dan Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Dida Gardera memaparkan bahwa penandatanganan kerja sama terbaru menyasar 394 pekebun dengan cakupan lahan 940 hektare senilai Rp 56 miliar.
"Dan ini ini merupakan bagian dari PKS PSR di bulan Agustus 2026 yang berjumlah 69 kelembagaan, yang terdiri dari 4.765 pekebun tersebar di 11 provinsi dengan luas lahan total 9.842 hektar dengan total dana PSR yang akan tersalurkan Rp 590 miliar," tutur Dida Gardera, Deputi dan Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow