Menteri Kehutanan Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Tidak Boleh Ditanam Sawit
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh digunakan untuk menanam sawit karena pembakaran hutan merupakan tindakan ilegal.
Pernyataan ini disampaikan Raja di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026), sebagai bentuk penegasan terhadap upaya pencegahan pemanfaatan lahan bekas karhutla untuk kegiatan usaha sawit.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian untuk memastikan lahan bekas pembakaran tersebut tidak dipergunakan untuk mendirikan usaha, termasuk menanam sawit, khususnya di area penggunaan lain (APL).
"Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan. Kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu nggak boleh tanam sawit, karena itu ilegal," ujar Raja dilansir dari Detik Finance.
Lebih lanjut, Raja menjelaskan pemerintah akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar lahan bekas pembakaran di APL tidak memperoleh hak guna usaha (HGU).
"Jadi kalau ada yang membakar hutan di APL, itu nanti saya akan berkoordinasi dengan Pak Nusron (Menteri) ATR BPN yang menerbitkan HGU, agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya. Juga kepada Menteri Pertanian, agar lahan-lahan yang dibakar di luar kehutanan, di APL, itu kemudian juga tidak boleh ditanam sawit," tegas Raja.
Raja juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan secara ilegal sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Perintah Pak Presiden clear ya, yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal, dan ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan dihukum," kata Raja.
Menurut Raja, saat ini terdapat beberapa kasus pembakaran hutan dan lahan yang sedang diproses oleh pemerintah. Enam kasus sedang dalam proses pencabutan administratif melalui Satgas Investasi, sementara 40 kasus lainnya tengah berproses secara pidana.
"Perintah Pak Presiden, perintah Pak Presiden clear ya, yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal, dan ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan dihukum. Jadi enam ini, Satgas Investasi dalam proses pencabutan, masih administrasi, ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana," terang Raja.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow