BKN Jelaskan Sebagian Besar ASN yang Mengundurkan Diri Masih Berstatus ASN

Smallest Font
Largest Font

Badang Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan dari total 2.722 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengundurkan diri pada semester I tahun 2026, hanya 384 orang yang benar-benar keluar dari status ASN tanpa hak pensiun.

Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas ASN yang mengundurkan diri sebenarnya beralih status kepegawaian, khususnya dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, terdapat pula ASN yang memasuki masa pensiun dini sesuai ketentuan hukum kepegawaian.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa dari 2.722 ASN yang mengajukan pengunduran diri, sebanyak 1.147 orang tetap berstatus ASN karena mereka beralih dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu di instansi baru.

"Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN," ujar Prof. Zudan.

Lebih lanjut, BKN mencatat 962 PNS yang mengajukan pensiun dini pada semester I 2026, yang merupakan proses administrasi penerbitan Surat Keputusan pensiun dan dianggap wajar karena masa pengabdian telah cukup.

Dengan demikian, hanya 384 ASN yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri atas 233 PNS dan 151 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Prof. Zudan menjelaskan bahwa alasan pengunduran diri bagi ASN yang belum berhak pensiun beragam, mulai dari urusan keluarga, ingin beralih ke bidang pekerjaan lain, lokasi kerja yang jauh, keadaan sakit, hingga keinginan mengembangkan usaha.

"Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia," kata Prof. Zudan.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI menanggapi fenomena pengunduran diri ASN dengan meminta pemerintah memetakan penyebabnya agar tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.

Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menilai penting untuk membedakan antara pengunduran diri yang menyebabkan ASN keluar dari pemerintahan dengan yang sekadar proses administratif perubahan status kepegawaian.

"Pengunduran diri yang benar-benar menyebabkan pegawai keluar dari pemerintahan dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan dan mengganggu operasional instansi," ujar Ali Ahmad.

Ali juga mengingatkan agar posisi yang ditinggalkan ASN yang keluar dapat segera diisi, khususnya jabatan yang berkaitan dengan pelayanan publik, guna menghindari peningkatan beban kerja ASN yang masih bertugas dan dampak negatif pada masyarakat.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed