BKN Catat 1.147 PPPK Paruh Waktu Beralih Menjadi Penuh Waktu
Sebanyak 1.147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi beralih status menjadi PPPK penuh waktu pada Semester I Tahun 2026. Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan bahwa perubahan status kepegawaian tersebut bukan bentuk pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses perpindahan status tersebut mendominasi data pengunduran diri ASN pada paruh pertama tahun ini. Dari total 2.722 orang yang tercatat mengundurkan diri, mayoritas hanya melakukan peralihan status kepegawaian antarinstansi sehingga tetap menyandang status sebagai ASN.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah memaparkan perincian data kepegawaian tersebut untuk mengklarifikasi persepsi publik terkait angka pengunduran diri ASN pada Kamis (13/8/2026).
"Sebanyak 1.147 dari total 2.722 orang tetap berstatus ASN karena hanya pindah dari status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru," kata Prof. Zudan, Kamis (13/8/2026).
Prosedur pengunduran diri dari instansi lama merupakan tahapan wajib yang harus dilalui pegawai sebelum bertugas di instansi baru. BKN mencatat 962 PNS masuk dalam proses administrasi pensiun dini wajar, sedangkan pegawai yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun hanya berjumlah 384 orang atau 14 persen.
“Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia," pungkasnya.
Di tingkat daerah, ketidakpastian regulasi peralihan status dari paruh waktu ke penuh waktu masih memicu kecemasan para pegawai. Perwakilan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bengkulu Utara, Andri, menyuarakan kekhawatiran rekan-rekannya terkait sistem kontrak tahunan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
"Meskipun Pemkab sudah menjamin soal gaji untuk PPPK Paruh Waktu, tapi kami tetap bimbang. Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah nantinya akan ada kebijakan yang jelas mengenai peralihan status dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu?" ujar Andri dengan nada penuh harap, Rabu (12/8/2026).
Banyak di antara pegawai paruh waktu yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK. Mereka berharap masa pengabdian panjang tersebut dipertimbangkan dalam penetapan jenjang karier lanjutan.
"Kebijakan peralihan status ini sangat penting bagi kami. Banyak dari kami yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai honorer sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kami berharap pengabdian panjang ini tidak berakhir hanya dengan status kontrak tahunan yang penuh ketidakpastian," tegasnya.
Langkah penataan juga dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara yang merealisasikan relokasi terhadap 97 guru PPPK Paruh Waktu. Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Dr. Firdaus menyatakan relokasi bertujuan menyelesaikan persoalan jarak tempuh, pemenuhan jam mengajar, serta kondisi kesehatan para guru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow