BGN melarang dapur MBG pakai barang subsidi di program

Smallest Font
Largest Font

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menegaskan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau program Makan Bergizi tidak boleh menggunakan barang bersubsidi, Senin (27/7/2026). Jika ditemukan, BGN menyatakan akan memberi teguran hingga menutup operasional.

Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Sudaryono menyebut pelarangan mencakup minyak goreng Minyakita, gas LPG 3 kilogram, serta beras-beras yang masuk dalam skema SPHP.

"Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP, enggak boleh," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

BGN membuka ruang bagi masyarakat untuk memantau operasional di lapangan. Sudaryono mengatakan temuan di media sosial atau laporan dari mitra dapur akan diproses melalui surat peringatan hingga penutupan apabila pelanggaran dilakukan berulang.

"Kalau ada menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya, ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," jelas Sudaryono.

Selain soal subsidi, Sudaryono menekankan pengelola dapur MBG tidak boleh memanfaatkan penurunan harga bahan pangan di pasar untuk merugikan peternak. Ia mencontohkan kasus harga telur yang sempat turun di kisaran Rp 12.000 hingga Rp 15.000 per kilogram.

"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian jatuh sampai Rp 12.000, Rp 15.000 pernah itu kemarin. Maka juga kemudian si kepala dapur harus membeli membeli telur bukan kemudian Rp 12.000, Rp 15.000. Harus membeli telur di harga acuan pemerintah. Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan," imbuh ia.

Di sisi lain, Sudaryono juga memperingatkan kepala SPPG agar tidak meminta fee atau tambahan penghasilan dari mitra. Ia menyatakan permintaan tersebut masuk kategori gratifikasi atau tindak pidana korupsi dan meminta mitra melapor bila merasa diperlakukan tidak adil.

"Kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi, sehingga silahkan jika ada temuan mitra yang merasa mungkin diperlakukan tidak adil, tidak baik dan lain-lain bisa dilaporkan kepada kami," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Sudaryono menyebut BGN akan memecat kepala SPPG jika terbukti melakukan pelanggaran dan menyatakan dapur akan disuspensi saat pemeriksaan. Ia menyinggung pula isu potensi mark up harga bahan pangan dalam pengadaan.

"Barang siapa melakukan pelanggaran itu kami dengan tegas, pasti kalau terbukti kami pecat. Dan dapurnya kami suspen Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit, oleh jumlah dapur yang sedikit Itu kemudian merusak citra dari orang-orang yang selama ini telah bekerja keras," tegas Sudaryono.

Untuk pengadaan bahan pangan, Sudaryono menegaskan proses dilakukan secara adil agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi kesempatan. Ia juga menyatakan BGN sedang menyisir data pelaksanaan meliputi lokasi SPPG, jumlah sekolah yang dilayani, dan jumlah penerima manfaat.

"Jangan sampai kemudian yang dipilih adalah oang-orang yang secara subjektif. Dan kemudian dengan subjektifitasnya itu kemudian ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan di situasi kesempatan," terang Sudaryono.

Sudaryono melaporkan BGN rutin melakukan rapat pimpinan setiap Senin untuk menetapkan target kerja mingguan, yang diarahkan pada tiga fokus utama: tindakan koruptif, perbaikan tata kelola, dan transparansi komunikasi dengan instansi lain.

"Setiap hari Senin, kami melakukan rapat pimpinan, kemudian membuat keputusan-keputusan dan juga membuat hal-hal yang memang harus dikerjakan dalam seminggu ke depan. Sehingga kita tepat hari ini bikin target, besok dikerjakan, terus minggu depan ditagih bikin target baru," jelas Sudaryono.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed