BGN Wajibkan Dapur MBG Memiliki Sertifikat Sanitasi

Smallest Font
Largest Font

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna menjamin keamanan pangan penerima manfaat, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (5/8/2026).

Kepala BGN Sudaryono menegaskan penerapan standar sanitasi ini bersifat mutlak tanpa ada kategori kelulusan bersyarat bagi pengelola dapur MBG.

"SLHS ini bukan kok SLHS nya 'baik', 'cukup', nggak, ini antara 0 atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS-nya atau tidak, kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Penetapan aturan ketat tersebut menjadi kriteria utama operasional yang tidak dapat ditawar oleh pihak pengelola.

"SLHS ini bukan syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan itu nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya," tegas Sudaryono.

Meskipun standar ketat telah ditetapkan, BGN mencatat masih ada unit SPPG yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen resmi tersebut. Lembaga ini memberikan batas waktu hingga 10 Agustus bagi dapur yang belum berizin untuk menyelesaikan pengurusan SLHS sebelum tindakan penutupan permanen diberlakukan.

"Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10," ujar Sudaryono.

Langkah tegas ini diambil demi mencegah risiko keracunan makanan di berbagai daerah. Dapur yang terbukti mengalami kasus keracunan akan langsung dikenai sanksi penghentian operasional hingga pencopotan pengelola.

"Setiap kejadian itu, satu dapurnya disuspen. Kemudian makanannya itu dicek di lab oleh dinas kesehatan di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu. Kemudian SPPG nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya karena apa," jelas Sudaryono.

Selain sanksi administratif, proses hukum juga akan ditempuh jika ditemukan indikasi kelalaian berat atau unsur kesengajaan dalam kasus keracunan.

"Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase dan lain-lain kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau salah ngapain dibela gitu," pungkas Sudaryono.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed