Bapanas Periksa 40 Izin Edar Beras Fortifikasi Akibat Ketidaksesuaian Gizi
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menguji seluruh 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) beras fortifikasi pada Agustus 2026 setelah pengujian laboratorium menemukan 80 persen sampel memiliki kandungan gizi tidak sesuai klaim pada label.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan kesesuaian legalitas, kandungan gizi, serta klaim pada kemasan beras yang dijual di pasaran. Pemerintah mengumpulkan lebih dari 100 sampel yang mewakili delapan produsen untuk pengujian ulang mendalam.
Pemeriksaan menyeluruh ini mencakup evaluasi legalitas pendaftaran di Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT) hingga pembuktian ilmiah terhadap berbagai klaim overclaim seperti beras organik, bebas kolesterol, bebas gula, tinggi serat, dan indeks glikemik rendah.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pencabutan izin edar akan dilakukan bagi produsen yang terbukti melakukan pelanggaran aturan.
"Ada 40 yang (sudah) keluar izin edarnya. (Beras) fortifikasi itu 40 merek. Nah, yang akan dicabut itu yang (terbukti) melanggar. Jadi fortifikasi palsu ini selain merugikan konsumen (asumsi kerugian konsumen) Rp71 triliun (setahun), merugikan pula karena (ternyata) bukan fortifikasi. Itu penipuan kan," kata Amran.
Pengawasan ini merespons temuan Bapanas akhir Juli 2026 di Jakarta terhadap 15 sampel beras khusus dari sembilan produsen. Selain masalah gizi, pemerintah menemukan anomali harga beras fortifikasi yang dijual antara Rp22.000 hingga Rp42.000 per kilogram.
Amran menilai penjualan beras tidak sesuai standar mutu dengan harga tinggi merupakan pelanggaran berat yang mengambil hak masyarakat atas pangan berkualitas.
"Dia jualnya fortifikasi harganya rata-rata Rp22 ribu per kg. Harga Rp42 ribu juga ada, tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin. Itu harus hukumannya lebih berat lagi, makanya dilihat nanti di penyidikan," beber Amran.
Tindakan manipulasi kualitas pangan tersebut tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga memicu potensi kerugian ekonomi konsumen secara luas.
"Seharusnya harganya Rp8.000 tapi dijual Rp17 ribu, dan itu ditulis di situ premium. Menurut kamu benar apa salah? Ini jangan pengalihan isu.
Substansinya adalah total kerugian bukan itu Rp2 triliun. Semuanya adalah Rp100 triliun kerugian rakyat, mengambil hak rakyat," ujar Amran.
Ia menekankan pentingnya perlindungan konsumen dari praktik perdagangan yang mengorbankan masyarakat demi keuntungan sepihak.
"Substansi persoalannya adalah perlindungan masyarakat. Jangan sampai ada produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya, tetapi dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Itu merugikan konsumen dan menghilangkan hak rakyat untuk memperoleh pangan yang berkualitas dengan harga yang wajar," tegas Amran.
Pemerintah berikrar menjaga transparansi dan keadilan pasar agar persaingan usaha tetap sehat tanpa merugikan publik.
"Yang kita lindungi adalah hak rakyat. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara mengorbankan masyarakat. Negara harus hadir memastikan setiap pangan yang dikonsumsi masyarakat memiliki mutu yang sesuai dan dipasarkan secara jujur," ujar Amran.
Prosedur pengawasan ketat Bapanas ini didukung teknis pengujian klinis khusus, terutama bagi produk yang mencantumkan klaim indeks glikemik rendah untuk penderita diabetes.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengonfirmasi bahwa penarikan sampel produk secara masif terus berlanjut.
“Dalam beberapa waktu terakhir, kita melakukan intensif terkait dengan pengawasan beras fortifikasi. Fortifikasi ini kemarin kita lakukan sampling. Jadi kita sudah meng-collect lebih dari 100 sampel. Itu mewakili delapan produsen,” kata Andriko.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dari sisi legalitas administrasi hingga kesesuaian komposisi nutrisi laboratorium.
“Dari total izin edar yang terdaftar sekitar 40 izin, ini Bapak Kepala Bapanas (Amran) minta pengawasan secara tuntas dan komprehensif. Jadi dimulai dari izin edar, apakah produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar atau tidak. Manakala kita ketemu produk beredar di pasar, tapi setelah kita cek di SIPSAT, dia tidak memiliki izin edar, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran,” urai Andriko.
Pengujian ketat juga diberlakukan pada label gizi khusus yang membutuhkan pembuktian data medis yang sahih.
“Kita juga menemukan overclaim. Overclaim itu misalnya beras diklaim organik, non kolesterol, bebas gula, tinggi serat, dan indeks glikemik rendah. Setiap klaim harus diuji, termasuk indeks glikemik, itu agak susah.
Jadi itu melalui uji klinis. Harus 10 sampel manusia, dikasih beras itu. Kemudian diukur kadar gulanya.
Kalau (indeks glikemik) kurang dari 55, baru beras itu dinyatakan indeks glikemik rendah,” tutur Andriko.
Pemerintah menggarisbawahi pentingnya akurasi informasi pada label kemasan bagi keamanan konsumen berkebutuhan khusus.
“Jadi tidak mudah dapat izin bahwa dia indeks glikemiknya rendah. Harapannya kalau sudah terbukti, ini bisa dijadikan beras untuk kawan-kawan kita yang diabetes. Tapi kalau tidak terkonfirmasi, makan beras itu ternyata (gula darah) bukan turun, malah naik. Jadi kan ada unsur penipuan dan itu merugikan konsumen,” tambah Deputi Andriko.
Tindakan tegas Bapanas tersebut mendapat respon langsung dari DPR RI yang meminta pengawasan dilakukan secara berkelanjutan.
Anggota Komisi IV DPR RI Nevi Zuairina menegaskan bahwa hak konsumen harus dilindungi dari praktik klaim gizi palsu.
“Masyarakat membeli beras fortifikasi karena percaya pada klaim manfaat gizinya. Jika ternyata kandungan tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka yang dirugikan bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga dari sisi pemenuhan hak atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi. Konsumen berhak mendapatkan kualitas sesuai dengan harga yang telah mereka bayarkan,” ujar Nevi.
Penegakan hukum dan sanksi dinilai penting untuk menjaga integritas industri pangan nasional dari oknum curang.
“Siapa pun pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri pangan nasional,” tegasnya.
Sistem pengawasan pangan diharapkan bertransformasi menjadi mekanisme rutin yang transparan dan dapat diakses publik.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengawasan pangan. Negara harus hadir memastikan setiap produk yang beredar benar-benar memenuhi standar keamanan, mutu, dan kandungan gizi sebagaimana yang dijanjikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Perlindungan konsumen dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi menjadi kunci utama kelangsungan industri pangan yang sehat.
"Pelaku usaha yang patuh terhadap aturan tidak boleh dirugikan oleh praktik-praktik curang yang hanya mengejar keuntungan sesaat dengan mengorbankan kepentingan masyarakat," jelasnya.
Proses perizinan PSAT beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan oleh gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow