Pemerintah Siapkan Penarikan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar
Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menarik beras fortifikasi yang tidak sesuai standar dari pasaran setelah hasil uji laboratorium menunjukkan sekitar 80 persen sampel yang diperiksa gagal memenuhi ketentuan mutu pada Minggu (2/8/2026).
Pengawasan ketat ini dilakukan karena praktik kecurangan tata niaga beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun, serta mengancam efektivitas subsidi negara di sektor pangan yang mencapai Rp56 triliun.
Pemerintah mencatat pengujian pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi mendapati 12 merek tidak memenuhi syarat, sementara harga jual di pasaran melonjak hingga Rp42.500 per kilogram dari biaya produksi riil yang seharusnya berada di kisaran Rp14.900 per kilogram.
Kaki sudah koordinasi. Kita akan tindak. Kalaupun dia tarik sampelnya saya sudah ambil seluruh Indonesia, seperti yang dulu, kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Pengawasan skala nasional ini diperluas oleh Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, dan pemerintah daerah untuk menguji legalitas, kewajaran harga, serta kandungan gizi beras fortifikasi di berbagai wilayah.
Mungkin karena baru satu-dua hari kami ambil sampelnya. Tapi yang pasti kami tindak, izinnya kita cabut kalau dia pidana kita penjarakan, ujar Amran Sulaiman.
Di samping indikasi penipuan beras fortifikasi, pemerintah juga membongkar dugaan beras kualitas rendah yang dikemas sebagai beras premium dengan estimasi kerugian masyarakat sekitar Rp98 triliun. Dalam dialog bersama ratusan perwakilan organisasi kepemudaan, pelajar, dan mahasiswa di Jakarta pada hari yang sama, Mentan mengajak generasi muda mengawal penegakan hukum tata niaga beras.
Mau tidak bantu saya gebuk ini (mafia beras)? Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Mau?
Sepakat kita gebuki? Ini yang harus kita lawan bersama, kata Amran Sulaiman.
Program fortifikasi beras sejatinya ditujukan untuk membantu pencegahan stunting pada masyarakat miskin melalui penambahan zat gizi mikro seperti vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng.
Tapi, kalau (beras fortifikasi) masuk ke pasar dengan harga Rp 42.000 per kilogram (kg), bagaimana mungkin masyarakat kecil mampu membelinya? Ini yang sedang kami telusuri, kata Amran Sulaiman.
Amran meluruskan bahwa estimasi angka Rp2 triliun yang sempat beredar di publik bukanlah nilai keuntungan satu perusahaan penggilingan, melainkan proyeksi nilai perampasan hak konsumen akibat praktik jual beli beras yang tidak sesuai mutu.
Kalau beras medium harganya sekitar Rp 10.000 lalu dijual Rp 42.000, selisihnya itu diambil dari rakyat. Inilah substansi yang sedang diperangi Bapak Presiden. Jangan sampai persoalan ini digiring ke isu lain, kata Amran Sulaiman.
Ia mengklaim penyalahgunaan kualitas produk tersebut telah mengesampingkan standar pangan bergizi yang menjadi hak masyarakat berpenghasilan rendah.
Kalau beras yang kualitasnya tidak sesuai standar dijual sebagai premium dengan harga premium, itu sama saja mengambil hak masyarakat. Ini yang sedang kami bongkar bersama aparat penegak hukum, kata Amran Sulaiman.
Guna memastikan kepastian hukum, Satgas Pangan Polri telah bergerak di seluruh daerah untuk mengumpulkan bukti-bukti dari lapangan.
Satgas sudah bekerja di seluruh Indonesia. Sampel sudah diambil. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi diproses sesuai hukum, kata Amran Sulaiman.
Mengenai simpang siur angka kerugian di masyarakat, pihak kementan menekankan pentingnya meluruskan disinformasi agar fokus penanganan hukum tidak bergeser.
Kemarin sudah kami luruskan, Rp 2 triliun itu bukan keuntungan satu perusahaan. Itu adalah nilai perampasan hak rakyat. Ini penipuan terhadap masyarakat, bukan sekadar persoalan bisnis, kata Amran Sulaiman.
Hingga saat ini, proses penyidikan oleh kepolisian telah menetapkan puluhan pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan beras tersebut.
Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat, kata Amran Sulaiman.
Ia juga meminta jajaran organisasi pemuda agar terus mengawal kebijakan ketahanan pangan dari potensi penggiringan opini oleh pihak berke kepentingan.
Jangan sampai mafia menggunakan berbagai cara untuk mengalihkan perhatian publik. Yang kami bela adalah rakyat. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat kecil agar tidak dirampas oleh segelintir pihak, kata Amran Sulaiman.
Kementan mencatat biaya penambahan kernel fortifikan bernilai sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, sehingga lonjakan harga hingga puluhan ribu rupiah tergolong eksploitasi pasar.
Kalau ditambahkan kernel tambahan tadi yang zat B12 dan itu nilainya Rp 700 per kg. Kemudian dengan menggunakan beras medium diproses fortifikasi bisa Rp 14.000 harga HET, tetapi dijual Rp 20.000, ada Rp 42.000 per kilo. Wajar nggak ini? kata Amran Sulaiman.
Pemerintah menyoroti bahwa alokasi anggaran subsidi pertanian yang mencakup pupuk, benih, dan irigasi menjadi sia-sia jika produk akhirnya dimanipulasi di tingkat eceran.
Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat.
Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp 71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran, kata Amran Sulaiman.
Dukungan terhadap pengawasan tata niaga beras ini turut disampaikan oleh organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang hadir dalam dialog.
Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Pak Amran. Kami dari Pemuda Hidayatullah siap mengawal (langkah) Kementan dalam memberantas mafia-mafia yang hanya menguntungkan dirinya sendiri. Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat, dan kami akan memastikan implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat, kata Hanif Caniago, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah.
Dukungan senada diutarakan kalangan mahasiswa perikanan dan peternakan yang menilai kecurangan beras berpotensi merugikan mata rantai pertanian dari hulu ke hilir.
Langkah tegas ini memang harus dilakukan pemerintah. Kalau tidak dituntaskan, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga petani. Kami mahasiswa siap bersinergi mendukung langkah pemerintah sekaligus mengawal kebijakan yang berpihak kepada petani dan peternak rakyat, kata Ida Rahayu, Anggota Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia.
Perwakilan alumni BEM juga menegaskan kesiapan untuk mengawal langkah penegakan hukum agar program swasembada pangan berjalan optimal.
Kami memiliki cara pandang yang sama dengan Pak Menteri. Mafia pangan yang merugikan perekonomian bangsa harus diberantas bersama. Organisasi kepemudaan siap ikut mengawal dan mendukung langkah pemerintah agar cita-cita swasembada pangan dapat terus terjaga, kata Tommy Suswanto, Ketua Ikatan Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nasional.
Hingga awal Agustus 2026, Satgas Pangan Polri telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara dugaan penyimpangan di sektor perberasan nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow