Mentan Amran Perintahkan Pencabutan Izin Edar Beras Fortifikasi Bermasalah
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman memerintahkan pencabutan izin edar sejumlah merek beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi standar mutu laboratorium di Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul kelangkaan beras premium di pasaran yang sengaja dialihkan menjadi beras khusus bernutrisi tinggi oleh oknum pengusaha demi meraih keuntungan sepihak.
Praktik pengalihan kemasan ini disinyalir menjadi dalih produsen untuk menghindari aturan batas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Salah satunya. Indikasi itu sementara ya," kata Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.
Ia menegaskan bahwa dugaan manipulasi ini bermula dari keluhan pengusaha terkait marjin penjualan beras premium yang dinilai terlalu tipis.
"Sebelumnya dibilang dia geser ke sana (fortifikasi), dugaan kami kalau dia premium kan tidak bisa main-main, karena kita kunci. Nah berpindah lagi dengan alasan margin tipis, karena selalu mau cari untung banyak. Bayangkan kalau jual Rp 42.000/kg gila nggak untungnya?" terangnya.
Temuan lapangan menunjukkan sebanyak 80 persen sampel beras yang terdaftar sebagai produk fortifikasi justru memiliki kualitas yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
"Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar. Yang terdaftar itu ada 80% tidak sesuai standar. Dan average, harganya itu Rp 22.665/kg.
Ada yang Rp 42.000/kg. Ini tidak masuk akal," ujarnya.
Saat ini instansinya sedang memproses belasan merek beras yang terindikasi melakukan pelanggaran spesifikasi mutu tersebut.
"Ada 15 merek, bukan 15 perusahaan, merek," pungkas Amran.
Instruksi penindakan ini disampaikan secara langsung kepada jajaran pejabat Bapanas agar produk tidak sesuai ketentuan tidak lagi beredar di tengah masyarakat.
"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," tegas Amran.
Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, penanganan kasus ini juga diteruskan ke jalur hukum untuk mengusut dugaan tindak pidananya.
"Kemudian pidananya, kirim ke Satgas Pangan. Hari ini Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri.
Ini panjang. Aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia," ujarnya.
Pengawasan Bapanas mengungkap ketidaksesuaian nilai gizi pada kemasan produk dengan hasil uji laboratorium, di mana sebagian beras dijual jauh melebihi harga wajar.
"Sekarang ini yang tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp22.000 average per kilogram (kg), tapi ini ada yang jual sampai Rp 42.000 per kg. Masuk akal nggak? Ini baru sampel kita ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp71 triliun," tutur dia.
Pemeriksaan ketat ini menjadi tahap awal dari serangkaian pengawasan mutu beras secara masif yang dipicu oleh tingginya laporan dari masyarakat.
"Ini adalah baru. Ada babak baru. Ini ada SNI untuk beras fortifikasi.
Ini persyaratannya. Jadi ini adalah darurat kedua. Tapi ini masih sementara.
Kita cek ulang lagi. Mereka memang tidak tobat, makanya kami cek langsung. Ini pun dari aduan dan keluhan masyarakat," jelas Amran.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku spekulasi pasar yang merugikan publik serta memperkeruh isu harga pangan.
"Katanya harga beras mahal, kejar itu (produsen beras tak patuh aturan). Ini malah pemerintah yang dikejar. Ada yang mengatakan, mana buktinya swasembada?
Itu buktinya penjahatnya ada itu. Sudah," tegas dia.
Pemerintah berencana memperluas jangkauan uji laboratorium terhadap 40 merek beras fortifikasi di 11 provinsi dengan mengambil sedikitnya 200 sampel guna memastikan kepatuhan terhadap standar SNI 9372:2025.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow