Bank Berwenang Menunda Transaksi Rekening Lima Hari Menurut UU TPPU
Penyedia jasa keuangan seperti perbankan memiliki kewenangan hukum untuk menunda transaksi sementara waktu paling lama lima hari kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Rabu (26/8/2026).
Pakar TPPU Yunus Husein menjelaskan bahwa mekanisme penundaan transaksi tersebut mempunyai batasan waktu yang jelas dan alasan yang bersifat limitatif sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda selama lima hari, tetapi alasannya limitatif," ujar Yunus Husein, Pakar TPPU.
Langkah penundaan transaksi sesuai Pasal 26 UU TPPU dilakukan saat muncul dugaan bahwa suatu rekening menerima atau menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan. Menurut Yunus, wewenang perbankan ini berbeda dengan tindakan penegakan hukum dalam Pasal 70 UU TPPU.
Proses penundaan transaksi di bank berfungsi sebagai bagian dari langkah penelusuran awal dan tidak dapat diartikan secara langsung bahwa nasabah pemilik rekening telah terbukti melakukan kejahatan. Kepastian hukum mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap berada di tangan aparat penegak hukum.
Penjelasan ahli TPPU tersebut mengemuka merespons simpang siur penanganan rekening Bank Mandiri milik aktivis Pati yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut berupa penundaan transaksi sementara selama lima hari kerja dan bukan bentuk pemblokiran permanen, di mana saldo rekening tetap aman serta tidak berkurang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa prosedur penundaan transaksi temporer memiliki landasan hukum yang sah. Ketentuan tersebut mengacu pada UU TPPU dan Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan bahwa tindakan penyedia jasa keuangan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan pengawasan OJK, langkah yang diambil oleh pihak bank terkait rekening AMPB telah sejalan dengan aturan perundang-undangan tanpa menyimpulkan tindak pidana kepada pemilik rekening.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow