Wakil Ketua DPR Tegaskan Larangan Main Hakim Sendiri Kasus Pengeroyokan di Bali
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pria yang diduga mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan dugaan pelanggaran hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sari menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap warga harus menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Ia meminta masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana untuk segera melaporkan kepada aparat berwenang agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut Sari, aksi yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sangat memprihatinkan dan rasa keadilan tidak boleh diwujudkan dengan kekerasan. Ia juga mendesak kepolisian mengusut kasus ini secara objektif dan transparan serta mengharapkan pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian korban diproses hukum.
Selain penegakan hukum, Sari mendorong pemerintah memperkuat edukasi hukum masyarakat. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Polri memperluas literasi hukum agar warga memahami konsekuensi tindakan main hakim sendiri.
"Literasi hukum masyarakat harus terus ditingkatkan. Edukasi mengenai bahaya tindakan main hakim sendiri perlu dilakukan secara luas melalui sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga media massa," tegas Sari.
"Masyarakat harus memahami bahwa tindakan menghakimi sendiri dapat berakibat fatal, baik bagi korban maupun pelaku yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tambahnya.
Sari berharap kasus ini menjadi momentum peningkatan kesadaran hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia mengajak masyarakat mengedepankan nilai kemanusiaan, menahan diri dari tindakan emosional, dan mempercayakan penanganan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.
Kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyebut pengeroyokan dipicu emosi sesaat setelah warga menangkap korban yang diduga mencuri ayam milik warga pada Jumat dini hari (24/7).
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai meresahkan masyarakat," ujar Bayu.
Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP terkait tindak pidana kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat dalam menangani perkara ini," kata Bayu.
Pengeroyokan bermula sekitar pukul 01.30 WITA saat korban berinisial KD tertangkap tangan mencuri seekor ayam milik warga berinisial IWAS (31).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow