UU APBN 2026 Ubah Aturan Penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih
Regulasi mengenai pemanfaatan Dana Saldo Anggaran Lebih mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Melalui kepastian hukum terbaru ini, pemakaian dana tersebut dipisahkan ke dalam dua mekanisme berbeda demi menjaga kas, mengendalikan defisit, serta mendanai program baru.
Dikutip dari Detik Finance, Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia, Erwin Syahrial, menyatakan bahwa pembaruan regulasi ini mempertegas tata kelola serta ketertiban anggaran penataan keuangan negara. Pemerintah dinilai tetap memiliki ruang gerak fleksibel untuk mengantisipasi volatilitas ekonomi, tetapi penggunaan dana untuk program baru kini wajib melewati persetujuan parlemen.
"Perubahan itu menunjukkan itikad Pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik," kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2026).
Skema pertama difokuskan untuk memfasilitasi manajemen kas operasional serta sokongan pembiayaan cadangan jika defisit anggaran diproyeksikan melewati batas 2,68 persen. Pada situasi darurat ini, otoritas eksekutif dapat mengeksekusi dana tanpa persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026.
Erwin menambahkan bahwa regulasi ini memperjelas penempatan Dana SAL senilai Rp 100 triliun pada jaringan bank Himbara sepanjang 2026 tidak memerlukan lampu hijau dari parlemen.
Sebaliknya, skema kedua mengikat pemanfaatan dana untuk mendanai program atau kegiatan baru yang berada di luar koridor penutupan defisit dan manajemen kas. Pelaksanaan rencana kerja baru tersebut mewajibkan pemerintah mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu sesuai amanat Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.
Pemisahan ini dinilai mempertegas fungsi dana sebagai instrumen penyelamat fiskal sekaligus pembatas dana kebijakan baru.
"Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR," kata Erwin.
Erwin menyebutkan bahwa pemanfaatan untuk program baru di luar stabilitas fiskal memerlukan persetujuan legislatif agar pemakaian uang rakyat tetap akuntabel, terarah, dan mengantongi kekuatan politik legal.
Postur anggaran tahun 2026 sendiri telah menetapkan alokasi pembiayaan dari Dana SAL sebesar Rp 60 triliun. Angka baku tersebut dapat langsung digunakan karena telah sah menjadi bagian dari struktur anggaran yang disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif.
Apabila proyeksi kebutuhan melampaui angka plafon tersebut, pemerintah wajib mengajukan usulan dalam Laporan Realisasi Semester I APBN serta Outlook Semester II untuk mendapatkan persetujuan lanjutan dari DPR.
Perubahan aturan ini juga memperluas wewenang Bendahara Umum Negara dalam mengelola dana secara aktif. Pengelola dana kini dapat menempatkan dana di luar Bank Indonesia serta mengoptimalkan portofolio keuangan lewat langkah rekomposisi mata uang rupiah maupun valuta asing demi menekan risiko pasar.
"Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," katanya.
Pergeseran pendekatan dari aturan pada UU APBN 2025 ke regulasi baru ini memperlihatkan penguatan fungsi kontrol parlemen pada aspek kebijakan. Kepastian hukum ini diharapkan mampu mendongkrak reputasi manajemen fiskal nasional di tengah ketidakpastian pasar global.
Di sisi lain, pandangan akademis dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Esther Sri Astuti, menilai pemanfaatan dana sebagai instrumen penyelamat fiskal sudah berada pada koridor yang benar selama dijalankan secara ketat.
"Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran," kata Esther.
Esther menyarankan agar konsentrasi pengelolaan dana darurat diprioritaskan sepenuhnya untuk memitigasi guncangan pada sektor fiskal serta pasar keuangan.
"Dana darurat ini hanya untuk menambal gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta meredam gejolak kepanikan pasar."
Beberapa langkah prioritas yang disoroti antara lain mencakup upaya meredam dampak lonjakan harga minyak dunia, menjaga ketahanan anggaran subsidi energi, hingga melakukan stabilisasi pasar Surat Berharga Negara saat terjadi kepanikan investor.
Aspek koordinasi penempatan dan penarikan instrumen dana dari ekosistem perbankan juga harus diperhatikan secara matang agar tidak mengintervensi atau mengganggu stabilitas kebijakan moneter.
"Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif," tambah Esther.
Melalui pola pemanfaatan yang selektif, dana cadangan ini diyakini mampu bekerja optimal sebagai bantalan finansial tanpa memicu risiko baru bagi makroekonomi dan sentimen penanam modal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow