DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Rapat Paripurna

Smallest Font
Largest Font

Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7/2026). Keputusan ini diambil dalam rapat kerja di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Rancangan regulasi tersebut telah selesai digodok oleh Panitia Kerja (Panja) dengan struktur yang terdiri dari puluhan pasal. Delapan fraksi di Komisi XI DPR RI, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, seluruhnya menyatakan persetujuan mereka.

"Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal," kata Mohamad Hekal, Ketua Panitia Kerja (Panja) PFII.

Persetujuan dari seluruh fraksi tersebut menjadi dasar bagi pimpinan komisi untuk melanjutkan draf regulasi ini ke tahapan pengambilan keputusan final.

"Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaAllah akan diselenggarakan besok 21 Juli tahun 2026, apakah dapat disetujui?" tanya Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Pemerintah menilai keberadaan undang-undang ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi sektor keuangan nasional. Hubungan kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat posisi tawar Indonesia di kancah internasional.

"Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini, Selanjutnya atas keputusan yang telah diambil pada tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam RUU PFII di sidang paripurna DPR RI," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Setelah mendengar pernyataan dari perwakilan pemerintah, pimpinan rapat kembali menegaskan kesepakatan seluruh anggota untuk memfinalisasi status hukum rancangan undang-undang tersebut.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahahasan RUU tentang PFII dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna, apakah disetujui?" tanya Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed