Aturan Terbaru Dana SAL dalam APBN 2026 Perkuat Disiplin Fiskal

Smallest Font
Largest Font

Penulis : Thomas E Harefa 19 Jul 2026 | 15:43 WIB

JAKARTA, investor.id – Aturan terbaru penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, merupakan langkah tepat untuk makin memperkuat tata kelola dan disipilin fiskal. Regulasi tersebut juga meningkatkan mekanisme checks and balances pengelolaan keuangan negara.

Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI) Erwin Syahrial menjelaskan, perubahan itu menunjukkan itikad pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

“Di satu sisi, pemerintah tetap memiliki ruang gerak yang memadai untuk merespons dinamika ekonomi apabila terjadi pelebaran defisit APBN. Di sisi lain, penggunaan dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini memerlukan persetujuan DPR, sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi lebih kuat,” ungkap dia dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Berdasarkan UU APBN Tahun 2026, penggunaan dana SAL, jelas, Erwin dibedakan ke dalam dua kategori. Pertama, penggunaan untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target sebesar 2,68%. Dalam kondisi tersebut, maka pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.

Dari kategori pertama itu, urai Erwin, sudah menegaskan kalau penempatan dana SAL oleh pemerintah di bank-bank Himbara sebesar Rp100 triliun tahun 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR, sebagaimana yang dipertanyakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Rabu (15/7/2026).

Adapun kategori kedua mengatur penggunaan dana SAL untuk mendanai program atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas. Untuk penggunaan seperti itu, pemerintah wajib meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN Tahun 2026.

Pengaturan tersebut, kata Erwin, mencerminkan upaya pemerintah membedakan antara instrumen stabilisasi fiskal dengan instrumen pembiayaan kebijakan. Dana SAL pada dasarnya merupakan bantalan fiskal (fiscal buffer) yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya.

“Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” kata Erwin.

Dalam situasi jika dana SAL akan digunakan untuk membiayai program baru di luar kebutuhan menjaga stabilitas fiskal, Erwin menilai kalau mekanisme persetujuan DPR menjadi penting untuk memastikan penggunaan dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.

Dalam APBN 2026, pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari dana SAL sebesar Rp60 triliun. Alokasi dana tersebut papar Erwin bisa digunakan pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR karena telah menjadi bagian dari postur APBN yang disahkan bersama pemerintah dan DPR.

Dalam hal kebutuhan penggunaan dana SAL melampaui alokasi tersebut, pemerintah harus menyampaikannya dalam laporan realisasi semester I APBN dan outlook semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR.

Erwin juga berpendapat, perubahan lain dalam UU APBN Tahun 2026 memperlihatkan makin aktifnya pengelolaan dana SAL. Bendahara Umum Negara kini tidak hanya diberikan kewenangan menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, tetapi juga melakukan optimalisasi portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing sebagai langkah mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian global.

“Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan dibandingkan ketentuan dalam UU APBN Tahun 2025, perubahan pada APBN Tahun 2026 memperlihatkan pergeseran paradigma pengelolaan dana SAL. Pemerintah tetap mempertahankan fleksibilitas fiskal untuk menghadapi gejolak ekonomi, tetapi pada saat yang sama memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan DPR dalam penggunaan dana SAL yang bersifat kebijakan.

Bagi pelaku pasar, kepastian mekanisme tersebut dapat meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.

Buffer Fiskal

Editor: Thomas Harefa

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Purbaya Bantah Penempatan Dana SAL di Himbara Harus Izin DPR

Purbaya Akui Realisasi Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Belum Optimal

Penarikan Utang Agresif, Waspada Risiko Pembengkakan Bunga

S&P Prediksi Defisit APBN Terjaga di Bawah 3%, Meski Subsidi Membengkak

S&P Prediksi Anggaran MBG Dipangkas Rp 100 Triliun Demi Jaga Defisit APBN

Macroeconomy 1 menit yang lalu Dana SAL di Himbara Sesuai Regulasi, Kebijakan Menkeu Perkuat Disiplin Fiskal Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah tepat, selama pemanfaatannya dilakukan secara selektif dan terukur.

Market 15 menit yang lalu Prospek SUN Tetap Positif Pasca Rating S&P Prospek pasar Surat Utang Negara (SUN) hingga akhir 2026 dinilai tetap positif setelah S&P Global Ratings mempertahankan peringkat utang RI.

Market 45 menit yang lalu Saham-Saham yang Punya Pengaruh Besar di Pasar Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham BMRI, BBCA, BBRI, dan lain-lain.

Market 54 menit yang lalu Panduan Lengkap Cara Beli Bitcoin 2026 untuk Pemula Salah satu platform yang dapat digunakan untuk membeli Bitcoin adalah Pintu, menyediakan akses ke lebih dari 300 aset.

Market 1 jam yang lalu Saham Telkom (TLKM) Kembali Mengorbit, Target Harga Masih Jauh Saham Telkom (TLKM) kembali dijagokan, meski sudah naik kencang. Target harga saham TLKM masih jauh.

Tag Terpopuler

Terpopuler

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Sabtu 18 Juli 2026, Cek Rinciannya

Saham Nikel di Bawah Rp1.000, Cuan Nggak Kalah dari Antam Cs ADRO Masuki Babak Baru, Target Harga Sahamnya juga Baru Asing Nego Saham Bank Central Asia (BBCA) Triliunan

Penulis : Thomas E Harefa 19 Jul 2026 | 15:43 WIB

Di sisi lain, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti berpendapat, penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal (penyangga fiskal) sudah tepat, selama pemanfaatannya dilakukan secara selektif dan terukur.

“Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,” kata Esther.

Menurut Esther, SAL sebaiknya difokuskan penggunaanya untuk merespons gejolak fiskal dan pasar. “Dana darurat ini hanya untuk menambal gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta meredam gejolak kepanikan pasar,” ungkap dia.

Beberapa alokasi prioritas dana SAL, antara lain untuk meredam lonjakan harga minyak global, menjaga kelancaran pembayaran subsidi energi, dan menstabilkan Surat Berharga Negara (SBN) saat pasar bergejolak.

Esther juga menekankan pentingnya koordinasi dalam penempatan dan penarikan dana SAL dari sistem perbankan agar tidak mengganggu kebijakan moneter.

Selain itu, jika dana SAL dialirkan ke perbankan seperti Himbara untuk mendorong likuiditas, maka skemanya harus dievaluasi secara berkala. “Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif," tambah Esther.

Dengan strategi yang selektif, dia berharap dana SAL dapat berfungsi maksimal sebagai bantalan fiskal tanpa menimbulkan risiko baru bagi stabilitas makroekonomi dan kepercayaan investor.

Macroeconomy 2 menit yang lalu Dana SAL di Himbara Sesuai Regulasi, Kebijakan Menkeu Perkuat Disiplin Fiskal Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah tepat, selama pemanfaatannya dilakukan secara selektif dan terukur.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed