DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia
Komisi XI DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dalam pembicaraan tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (20/7/2026), untuk selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna.
Persetujuan draf regulasi yang kini diperluas menjadi 10 bab dan 73 pasal tersebut dilansir dari Investor Daily. Langkah ini dilakukan guna memenuhi amanat regulasi sektor keuangan sebelumnya yang mewajibkan adanya payung hukum khusus.
Kesepakatan seluruh fraksi di legislatif dan pihak eksekutif menjadi penanda kesiapan draf hukum tersebut untuk melangkah ke fase final. Pengesahan tingkat II dijadwalkan segera berlangsung dalam waktu dekat.
"DPR dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia ini ke tingkat II," ujar Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
Landasan hukum kebijakan ini mengacu pada Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 atas Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut menegaskan penyusunan draf wajib rampung dalam tenggat tiga bulan, yang kini berhasil dipenuhi melalui koordinasi intensif.
"Sehingga apa yang menjadi amanat di P2SK bahwa menyelesaikan Undang-Undang ini dalam waktu tiga bulan telah dijalankan dengan tepat waktu, sesuai amanat Undang-Undang P2SK oleh Komisi XI DPR bersama pemerintah," terang Misbakhun.
Pemerintah memproyeksikan regulasi ini sebagai dasar pembentukan pusat keuangan yang mandiri, kompetitif, dan berstandar global. Cakupan operasionalnya meliputi sektor keuangan, penunjang, hingga sektor riil di kawasan tersebut.
"Pengaturan lainnya adalah terkait kegiatan usaha di PFII yaitu sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan dan kegiatan usaha sektor lain di wilayah PFII," terang Purbaya, Menteri Keuangan.
Keberadaan pusat finansial baru ini ditargetkan mampu memicu pertumbuhan investasi produktif sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru. Melalui integrasi ini, stabilitas dan daya saing ekonomi nasional diharapkan dapat meningkat secara signifikan.
"PFII tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Purbaya.
Penerimaan hasil panitia kerja oleh pemerintah mempertegas komitmen bersama dalam memperdalam struktur pasar keuangan domestik. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci utama menghadapi tantangan ekonomi di tingkat global.
"Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam Pembicaraan Tingkat I ini, Pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Sidang Paripurna DPR RI," tegas Purbaya.
Rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat II dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow