Pemerintah Tekan Defisit APBN Kendalikan Utang Rp 10293 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah membengkak hingga Rp 10.293,69 triliun sampai akhir Juni 2026. Guna menjaga rasio utang tetap aman, pemerintah mengambil langkah pengawasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta optimalisasi efektivitas pajak tanpa menaikkan tarif.

Pengendalian rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) tersebut bakal difokuskan pada dua instrumen utama, yakni pembatasan defisit anggaran negara dan pembenahan sistem pemungutan pajak, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

"Strateginya kita akan batasin defisit supaya gak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection (penerimaan pajak) kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak," kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Tercatat posisi kewajiban finansial negara tersebut setara dengan 41,26 persen terhadap PDB. Penguatan penerimaan kas negara dipastikan murni berasal dari pembenahan tata kelola operasional pemungutan pajak agar potensi penerimaan terhimpun secara menyeluruh.

Penahanan laju defisit APBN dinilai sangat krusial agar kebutuhan pembiayaan baru tidak terus melambung tinggi. Lonjakan defisit yang berlebihan dipastikan berimbas langsung pada bertambahnya porsi penarikan utang baru oleh pemerintah.

Pemerintah memproyeksikan rasio kewajiban terhadap PDB masih berpeluang bergerak melandai pada penutupan tahun anggaran. Perkembangan kondisi ekonomi nasional serta pengelolaan fiskal sepanjang semester kedua 2026 bakal menentukan capaian rasio akhir tahun.

"Kan belum berakhir kan tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit," ujarnya.

Meskipun porsi kewajiban finansial telah berada di atas angka 40 persen dari total PDB, posisi tersebut dinilai masih berada dalam batas aman undang-undang.

"Dan kalau kita lihat kan, masih di bawah 60% jauh," kata Purbaya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, jumlah kewajiban pemerintah per 30 Juni 2026 mengalami lonjakan sebesar Rp 373,27 triliun atau naik 3,76 persen dibandingkan posisi akhir Maret 2026 yang sebesar Rp 9.920,42 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, terjadi kenaikan sebesar 12,65 persen dari angka Rp 9.138,05 triliun.

Porsi utang pemerintah masih didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai mencapai Rp 8.966,79 triliun atau menyumbang 87,11 persen dari total utang. Sementara itu, porsi pinjaman tercatat sebesar Rp 1.326,90 triliun atau menyumbang 12,89 persen dari keseluruhan kewajiban.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed