Tito Karnavian membuka revisi PP hak keuangan kepala daerah

Smallest Font
Largest Font

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang merevisi PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia menyebut aturan itu perlu penyesuaian karena sudah berusia 26 tahun dan kondisi ekonomi ikut berubah. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Kamis 30/7/2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Tito menilai penyesuaian diperlukan karena kurs Rupiah dan harga bahan pokok berubah sejak aturan 2000. Ia juga menyinggung bahwa kenaikan harga dan jenis barang yang digunakan telah bergeser sehingga nilai hak keuangan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, menurut dilansir dari Detik Finance. Dalam PP 59 Tahun 2000, Tito menjabarkan gaji pokok gubernur sebesar Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp 1,8 juta per bulan.

Untuk tunjangan jabatan, gubernur menerima Rp 5,4 juta, wakil gubernur Rp 4,3 juta, bupati dan wali kota Rp 3,7 juta, serta wakil bupati dan wakil wali kota Rp 3,2 juta, kata Tito sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Kalau seandainya memang ini dibuat tahun 2000, sekarang kita tahun 2026, sudah 26 tahun peraturan ini dibuat. Situasi sudah berubah, kenaikan harga, juga barang-barang sudah berubah, kurs juga sudah berubah, kalau mungkin mau dilakukan penyesuaian, disesuaikan dengan saat ini, itu bisa saja dilakukan penyesuaian," ujar Tito, Menteri Dalam Negeri.

Tito mengatakan publik perlu memahami perbandingan besaran gaji pokok tersebut. Ia menilai angka gaji yang disebutkan dalam PP itu tidak selalu mudah dipahami, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. "Saya nggak tau apakah publik memahami, berdasarkan PP gaji gubernur ini Rp 3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp 2,4 juta, bupati/walikota Rp 2,1 juta. dan ada Rp 1,8 juta untuk wakil bupati dan wakil walikota," terang Tito, Menteri Dalam Negeri.

Selain gaji dan tunjangan, Tito menyebut pemerintah memberikan fasilitas berupa tunjangan suami/istri dan anak, rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas beserta biaya pemeliharaan, biaya perjalanan dinas, serta biaya pemeliharaan kesehatan, menurut dilansir dari Detik Finance. Tito juga menyoroti komponen biaya penunjang operasional (BPO) yang diatur berdasarkan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD). Di tingkat provinsi, BPO ditetapkan maksimal 1,75% hingga 0,15% per tahun, sedangkan kabupaten/kota maksimal 3% hingga 0,15% per tahun, kata Tito sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Ia menilai PP tersebut belum mengatur mekanisme pertanggungjawaban penggunaan BPO secara rinci. Akibatnya, mekanisme pelaporan bergantung pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah di masing-masing daerah, menurut dilansir dari Detik Finance. "Aturan mengenai cara pertanggungjawaban tidak dijelaskan dalam PP sehingga tergantung pembuat Perda atau Perkada masing-masing, hampir sebagian 80% dari angka itu, itu pertanggungjawaban langsam, artinya cukup tanda tangan saja kepala daerahnya dan kemudian 20% add cost.

Artinya harus disertakan dengan bukti-bukti, bukti-bukti kuitansi digunakan buat apa," jelas Tito, Menteri Dalam Negeri. Tito menekankan penyesuaian hak keuangan sebaiknya tidak diberikan otomatis. Ia mengusulkan skema baru dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah, dengan penilaian indikator kinerja oleh Kemendagri bersama lembaga lain seperti BPKP, seperti dilansir dari Detik Finance.

"Kalau mungkin mau dilakukan penyesuaian, disesuaikan dengan saat ini, itu bisa saja dilakukan penyesuaian. Tapi sekali lagi, kalau yang berkaitan dengan PAD saran kami ini juga dipertimbangkan kinerjanya," tutur Tito, Menteri Dalam Negeri.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed