Mendagri Tito Karnavian Kaji Revisi Reguler Hak Keuangan Kepala Daerah
Kementerian Dalam Negeri mengkaji revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Langkah ini diambil karena regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi terkini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa aturannya perlu diperbarui lantaran berbagai indikator ekonomi telah mengalami perubahan drastis dalam dua dekade terakhir. Perubahan ini mencakup dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah hingga nilai tukar rupiah.
"Iya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sama tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Untuk memproses pembaruan aturan tersebut, pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Salah satu poin utama dalam pengkajian ulang regulasi ini adalah skema penyesuaian gaji kepala daerah yang berbasis pada pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mekanisme ini dirancang guna memicu para kepala daerah agar lebih inovatif dalam menggali sumber pendapatan daerah yang sah tanpa membebani masyarakat.
"Dia akan berusaha untuk mencari ide kreatif inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari pendapatan asli daerah yang di situ mungkin dia secara sah bisa mendapatkan katakanlah tambahan karena memang sudah diatur," katanya Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Peningkatan PAD diharapkan secara otomatis memperbesar kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mendanai program pembangunan serta fasilitas publik.
"Dan yang kedua adalah PAD akan bertambah, APBD akan bertambah, APBD ini digunakan untuk kepentingan rakyat. Untuk membangun jalan, sekolah, bantuan sosial, kemudian juga apa, untuk sarana prasarana kesehatan, puskesmas dan lain-lain. Jadi win-win, masyarakat diuntungkan," terang Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow