Mendagri Tito Sebut Penyaluran DBH Selesaikan Gaji PPPK Daerah

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Daerah yang mengalami kendala belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dibantu melalui percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detik Finance.

Berdasarkan data tahun 2024, nilai kurang bayar DBH mencatatkan angka sekitar Rp 83 triliun. Jumlah ini mencakup DBH pajak sebesar Rp 43 triliun serta DBH sumber daya alam senilai Rp 40 triliun. Setelah dikurangi surplus lebih bayar senilai Rp 13 miliar, terdapat kewajiban kurang bayar bersih hingga Rp 70 triliun.

Tito memperjelas bahwa skema penyelesaian tunggakan tersebut bakal mencakup puluhan wilayah tingkat provinsi hingga ratusan pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia.

"Nah, Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Nah, ini kalau ini dibayarkan, maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).

Pemerintah juga merancang skema bantuan tambahan berupa top up Dana Alokasi Umum (DAU) khusus bagi wilayah yang tidak memperoleh alokasi DBH. Bantuan ini diberikan setelah pemerintah daerah membuktikan pelaksanaan efisiensi anggaran belanja.

"Tapi ada daerah-daerah yang DBH-nya nggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak ada lagi caranya yaitu dengan cara top up DAU. Dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan. Sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini akan bisa diatasi," ujarnya Tito.

Mengenai pendataan daerah bermasalah, terdapat perbedaan data antara Kemendagri yang mencatat 413 daerah dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut angka 490 daerah. Langkah rekonsiliasi data akan ditempuh untuk menyamakan catatan antara kedua kementerian.

"Tapi sekali lagi, bukan dibayar dari APBN, Pak. Nanti kalau saya takut kalau nanti narasinya bahwa kebijakan pemerintah pusat PPPK dibayar APBN, berarti seolah selanjutnya nanti APBN semua. Ini hanya untuk menghadapi persoalan yang ada saat ini.

Tetap ditangani oleh APBD, tapi APBD yang mana yang kita lihat nggak kuat, nah DBH-nya dibayarkan sehingga selesai. Yang nggak punya DBH, top up dengan DAU. Kira-kira demikian rencananya," pungkas Tito.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed