Tim Hukum Richard Lee Soroti Kejanggalan Barang Bukti di Sidang

Smallest Font
Largest Font

Dokter Richard Lee mempertanyakan keabsahan barang bukti dan asal-usul produk dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran izin edar serta perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin, 31 Agustus 2026. Richard menyoroti bahwa produk skincare yang dilaporkan oleh dokter Samira alias Dokter Detektif dibeli melalui pihak ketiga di marketplace, bukan dari toko resminya.

Persidangan tersebut mempermasalahkan produk White Tomato dan DNA Salmon Athena yang dituduh melanggar aturan berdasarkan uji laboratorium mandiri pelapor, meski Richard menegaskan produknya telah terdaftar resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sebelumnya, proses hukum yang berlarut-larut ini sempat membuat kondisi fisik Richard menurun hingga berat badannya berkurang lima kilogram akibat kelelahan usai menunggu persidangan selama 10 jam.

Dalam jalannya sidang, Richard menilai terdapat perbedaan mendasar antara catatan penjualan saksi penjual bernama Arman dan jumlah barang bukti yang dipajang di hadapan majelis hakim.

"Menurut saya ngaco banget sih ya. Saya juga lihat ini sudah benar-benar dari awal ininya sudah tertuju dengan saya. Padahal kan belinya bukan di tempat saya," kata dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang.

Richard juga membeberkan bahwa saksi Arman mengaku membeli 13 boks produk, namun etalase tokonya mencatat penjualan hingga 21 boks. Ia menambahkan bahwa saksi mengaku mengonsumsi produk tersebut, sehingga sisa barang bukti di pengadilan seharusnya tidak utuh sejumlah 2,5 boks.

"Bagaimana ceritanya juga dia beli 13 di tempat saya, terjual di etalasenya 21? Dan dia juga makan (minum) katanya. Artinya kalau dia makan, berkurang dong, bukan 2,5 boks lagi. Harusnya kurang dari 2,5 boks," jelas Richard Lee.

Ketidaksesuaian data jumlah barang bukti ini memperkuat prasangka Richard mengenai adanya manipulasi barang bukti selama proses hukum berlangsung.

"Ini bukti di depan hakim adalah 2,5 boks. Artinya apa? Ada kebohongan di sini. Ada bukti yang ditukar, ada barang yang ditukar," tegas Richard Lee.

Langkah hukum ini tetap diambil oleh Richard untuk membersihkan nama baiknya dari segala tuduhan yang dilayangkan pelapor.

"Kalau saya enggak selesaikan ini, saya enggak bisa melanjutkan hidup saya. Saya juga enggak bisa membersihkan nama baik saya. Ya sudah, saya bilang saya akan maju, saya akan selesaikan ini persidangan," pungkas Richard Lee.

Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, merujuk pada regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk mempertegas bahwa barang bukti berupa produk toko online Gerabahshop milik saksi Arman telah berpindah kepemilikan sepenuhnya dan berada di luar tanggung jawab kliennya.

"Saya jelaskan di Pasal 1459 KUHPerdata: hak milik atas barang yang dijual tidak berpindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613, dan 616. Selanjutnya di Pasal 1460 KUHPerdata: jika barang yang dijual itu berupa suatu yang sudah ditentukan, maka sejak pembelian barang itu menjadi tanggungan pembeli meskipun penyerahannya belum dilakukan oleh penjual," kata Faizal Hafied di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.

Faizal menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum salah sasaran karena barang tersebut sudah berada dalam penguasaan saksi Arman selama lebih dari satu tahun tanpa adanya hubungan kerja sama resmi dengan pihak Richard Lee.

"Nah kenapa atas barang saksi ini yang didakwa ini malah klien kami Richard Lee? Itu yang kami bingung. Ini kan barangnya saksi nih berdasarkan KUHPerdata. Ini Anda sudah menguasai ini, sudah membeli, sudah jadi punya Anda nih selama satu tahun lebih," ujar Faizal Hafied.

Dalam pemeriksaan, Faizal menanyakan secara langsung bentuk tanggung jawab atas penguasaan barang bukti tersebut kepada saksi di persidangan.

"Kalau sudah punya saudara, kalau ada masalah, ada laporan terhadap barang ini siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Faizal Hafied.

Saksi pengadaan barang bukti tersebut memberikan jawaban singkat mengenai beban tanggung jawab produk tersebut.

"Saya," ucap Arman.

Faizal kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan untuk membuktikan ketiadaan hubungan bisnis antara penjual produk dengan pihak perusahaan Richard Lee.

"Apakah saudara memiliki hubungan kerja sama usaha dengan PT Inmedco Jaya atau dengan CV Athena Mandiri jelaskan? Saya tidak memiliki hubungan kerja sama baik dengan PT Inmedco Jaya maupun dengan CV Athena Mandiri Group," tutur Faizal Hafied saat membacakan petikan keterangan saksi.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini menjadi dasar bagi tim hukum Richard Lee untuk memohon pembatalan dakwaan atas klien mereka.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed