Persidangan Kasus Richard Lee Ditunda karena Saksi Kunci Mangkir di Tangerang
Persidangan kasus Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, namun harus ditunda karena saksi kunci tidak memenuhi panggilan, Kamis (20/8/2026), dilansir dari Detik Hot.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami kesulitan menghadirkan saksi, terutama pemilik toko daring Gerabahshop yang belum merespons panggilan. Selain itu, saksi lain, Suyanto pemilik Raychelles Shop, diberitakan meninggal dunia namun keterangan tersebut masih dalam proses verifikasi kepolisian.
"Kami berupaya mendapatkan konfirmasi (dari pemilik Gerabahshop, Arman), kami masih berkoordinasi karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau tidak merespons panggilannya," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
JPU menambahkan, "Untuk saksi Suyanto, kami menunggu informasi dari pihak Kepolisian untuk memastikan keterangan kematian, apakah benar yang bersangkutan telah meninggal dunia atau tidak."
Ketidakhadiran saksi ini memicu reaksi dari tim kuasa hukum Richard Lee. Faizal Hafied, koordinator tim hukum, menegaskan pentingnya kehadiran pemilik Gerabahshop dan Raychelles Shop dalam pembuktian hukum kliennya.
"Mohon izin Majelis, untuk yang di Gerabahshop dan Raychelles Shop ini sangat penting juga buat kami Majelis," tegas Faizal Hafied.
Selain itu, JPU menghadapi kendala dari saksi perusahaan. Tokopedia tidak bersedia menghadirkan saksi karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja di perusahaan. Sedangkan saksi dari Shopee dijadwalkan hadir pekan depan.
"Terkait dengan yang dari Shopee, Ibu Pristi, sudah pernah dipanggil satu kali Majelis. Untuk yang Tokopedia, dari pihak Tokopedia tidak berkenan untuk hadir dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak bekerja di Tokopedia lagi Majelis," ujar JPU.
Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu (26/8/2026) dan meminta JPU menghadirkan minimal empat saksi dan satu ahli dari BPOM guna mempercepat proses hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow