Tim Hukum Richard Lee Temukan Kejanggalan Kesaksian Doktif
Tim kuasa hukum terdakwa dokter Richard Lee mengklaim menemukan ketidakcocokan dalam keterangan saksi pelapor, Dokter Samira alias Doktif, pada sidang dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Pihak pengacara menyoroti adanya perbedaan antara fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal penyidikan dengan keterangan langsung yang disampaikan pelapor di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai fakta-fakta hukum yang dipaparkan saksi pelapor terkesan dipaksakan serta tidak konsisten dengan dokumen yang telah ditandatangani sebelumnya.
"Kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian. Jadi kami hanya berkisar dengan fakta-fakta yang ada, jadi tidak ada yang dibuat-buat. Tapi dari fakta-fakta hukum itu ternyata tidak mengalir. Jadi ada semacam yang berubah, dibuat-buat, dan segala macam," kata Faizal Hafidz.
Perubahan keterangan saksi dari berkas BAP menjadi alasan utama tim penasihat hukum meragukan keabsahan seluruh laporan pidana yang dialamatkan kepada kliennya.
"Kayak tadi contohnya apakah benar apa namanya tahu, karena di BAP-nya tahu, tapi di sini berubah. Jadi kami hanya di dari BAP sini aja, tidak ada hal-hal baru atau hal-hal yang kami rekayasa atau tidak," kata Faizal Hafied.
Sementara itu, Richard Lee menegaskan mengenai jalur perolehan produk kecantikan yang menjadi objek sengketa dalam persidangan tersebut. Produk yang dipermasalahkan itu diklaim tidak dibeli secara resmi dari toko miliknya.
"Pertanyaan saya dari kemarin sudah sangat fix bahwa saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya yaitu dr. Richard Shop dan juga dr. Richard Lee Shop. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," kata Richard Lee.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow