Sidang Kasus Richard Lee Ditunda Akibat JPU Gagal Hadirkan Saksi

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Tangerang menunda persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee pada Kamis (30/7/2026). Penundaan ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi di persidangan, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Richard Lee yang hadir di ruang sidang menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para saksi yang dijadwalkan. Dari total tujuh saksi, sebanyak empat orang yang dijadwalkan hadir memberikan keterangan pada hari tersebut seluruhnya absen.

Pihak JPU menyatakan telah berupaya memanggil saksi-saksi tersebut demi melancarkan proses pembuktian di persidangan. Namun, kendala geografis dan pengiriman surat pemanggilan menjadi alasan ketidakhadiran para saksi.

"Izin Majelis. Kami sudah berupaya dalam hal ini, satu saksi sedang ada berada di luar kota, di Balikpapan, Majelis. Maka dari itu, kami ingin membuktikan terkait dengan surat panggilan saksi yang telah kami berikan beserta bukti pengiriman melalui via media tercepat, yaitu via WhatsApp, Majelis. Izin Majelis," kata Jaksa Penuntut Umum.

JPU menambahkan penjelasan mengenai detail jumlah saksi yang belum dapat dihadirkan di hadapan majelis hakim.

"Kami menghadirkan empat orang, Majelis. Dan beberapa saksi tidak bisa. Kita hadirkan dua saksi. Jadi, total dari tujuh orang, tujuh-tujuhnya tidak ada yang hadir," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar alasan tersebut, Richard Lee mengungkapkan rasa dirugikan dari sisi waktu, terutama karena dirinya saat ini tengah menjalani masa tahanan.

"Mohon sekali lagi, Yang Mulia, dipertimbangkan, Yang Mulia. Karena saya sudah berusaha kooperatif sampai sekarang. Bukan saya yang ingin saksi hari ini tidak ada, Yang Mulia," ujar Richard Lee.

Dokter kecantikan tersebut berharap proses persidangan dapat berlangsung lebih cepat tanpa penundaan berlarut-larut demi kepastian hukum.

"Saya maunya hari ini ada empat, Senin empat aja, biar Kamis bisa saya, kayak gitu, Yang Mulia. Makin cepat selesai kan, saya bisa cepat selesai. Kalau misal pun saya dihukum, oke, saya jelas, Yang Mulia," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan nasibnya jika dugaan yang disangkakan ternyata tidak terbukti setelah sekian lama berada di dalam tahanan.

"Kalau saya salah, saya siap untuk dihukum, Yang Mulia. Tapi kan belum tentu saya salah, Yang Mulia. Nah, kalau misalnya saya tidak bersalah, kayak gimana ya, Yang Mulia, untuk itu," pungkasnya.

Perkara hukum ini bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan hingga berkas perkara Richard Lee dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk disidangkan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed