TikTok Sepakati Denda Rp 7 Triliun Terkait Pelanggaran Privasi Anak di AS
Gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran undang-undang privasi anak di Amerika Serikat resmi berakhir damai. TikTok bersama perusahaan induknya, ByteDance, menyepakati pembayaran dana penyelesaian sebesar USD 400 juta atau sekitar Rp 7 triliun, seperti dikutip dari Detik iNET.
Kesepakatan bernilai fantastis ini menjadi salah satu perolehan dana terbesar sepanjang sejarah penegakan Children's Online Privacy Protection Act (COPPA). Regulasi federal tersebut secara tegas melarang platform digital mengumpulkan informasi personal anak berusia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan eksplisit dari orang tua.
Langkah hukum tersebut diinisiasi oleh Department of Justice (DOJ) dan Federal Trade Commission (FTC) pada 2024. Regulasi AS menuduh platform penayang video pendek ini membahayakan keselamatan jutaan pengguna muda akibat pengumpulan data pribadi tanpa izin wali.
Pemerintah AS menyoroti praktik platform yang membiarkan anak-anak mengakses aplikasi sekaligus mengumpulkan informasi mereka. Bahkan, fitur Kids Mode yang dirancang khusus untuk pengguna di bawah 13 tahun terbukti tetap menyerap alamat email serta data pribadi lainnya.
Kasus ini bukan kali pertama ByteDance berurusan dengan regulasi COPPA. Pada 2019, pemerintah AS pernah mengajukan gugatan serupa terhadap Musical.ly, aplikasi yang akuisisi oleh ByteDance pada 2017 sebelum akhirnya dilebur menjadi TikTok.
Tekanan hukum di Amerika Serikat ini berbarengan dengan meningkatnya pengawasan ketat terhadap aplikasi tersebut di berbagai belahan dunia. Uni Eropa melalui Digital Services Act (DSA) juga telah memulai penyelidikan intensif sejak 2024.
Regulator Uni Eropa mengkritik pengaturan akun bawaan TikTok yang dinilai gagal melindungi anak-anak dari ancaman perundungan siber hingga potensi eksploitasi. Penyelidikan serupa turut diluncurkan oleh regulator komunikasi Inggris, Ofcom, untuk menguji kesiapan platform dalam menyaring konten berbahaya.
"Tingkat perlindungan yang tinggi tidak seharusnya menjadi pilihan, itu harus menjadi pengaturan standar," kata kepala teknologi EU, Henna Virkkunen yang dikutip dari ABC.
Di sisi lain, Australia mengambil kebijakan lebih ekstrem pada Desember 2025 dengan menerbitkan larangan total penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan anyar tersebut mengancam denda hingga USD 50 juta bagi platform yang melanggar.
Kebijakan ketat Australia mulai diadopsi oleh sejumlah negara seperti Inggris, Kanada, hingga Indonesia. Uni Eropa juga tengah merancang kebijakan pembatasan usia serupa, sementara regulasi media sosial di Amerika Serikat masih cenderung terfragmentasi di tingkat negara bagian.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow