Sukhdev Singh Minta Bareskrim Buka Kasus Penipuan Rp2 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Produser film Sukhdev Singh mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026) untuk menghadiri gelar perkara khusus atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai lebih dari Rp2 miliar, seperti dilansir dari Detik Hot.

Langkah hukum tersebut ditempuh guna membuka kembali penyelidikan yang sempat dihentikan oleh penyidik melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) pada Juni 2026. Laporan yang diajukan sejak Agustus 2024 itu sebelumnya dihentikan karena dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Pihak pelapor mengapresiasi penerimaan Biro Wasidik Bareskrim Polri dalam memfasilitasi forum gelar perkara khusus tersebut.

"Hari ini kita berterima kasih kepada Biro Wasidik Bareskrim Polri karena hari ini kita disambut baik. Agenda gelar perkara khusus hari ini juga berjalan dengan baik," kata kuasa hukum Sukhdev Singh, Rayvindo Sinuraya.

Selain memohon pembukaan kasus, tim kuasa hukum menilai adanya ketidakprofesionalan penyidik awal sehingga melaporkan jajaran penyidik tersebut ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Jadi sebelum selain daripada kita memohon gelar perkara khusus, kita juga sudah melaporkan penyidik. Penyidiknya ini kita laporkan dengan dugaan tidak profesional menangani perkara ini. Belum maksimal penyelidikan sudah dihentikan penyidik," terang Rayvindo Sinuraya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak pelapor menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa rekaman percakapan hingga data tiga perusahaan yang terindikasi fiktif setelah diverifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kita lampirkan juga bukti chat, bukti bujuk rayu, dan bukti terlapor ini yang meyakinkan kita dengan mengirimkan perusahaan-perusahaan. Ada tiga perusahaan tadi yang ditawarkan ke kita, dilampirkan, dan kita cek ke Kemenkumham, itu semua tidak ada," terang Rayvindo Sinuraya.

Penanganan kasus ini dinilai telah menyita perhatian serta beban mental bagi pelapor selama lebih dari dua tahun proses hukum berjalan.

"Kalau cerita yang dirugikan di sini, dua tahun lebih terfokusnya Pak Sukhdev ini terganggu," jelas Rayvindo Sinuraya.

Perkara ini bermula saat Sukhdev Singh melaporkan terlapor berinisial DH terkait iming-iming keuntungan proyek investasi. Meskipun gugatan perdata telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Kasasi pada Maret 2026 dengan kewajiban ganti rugi Rp5,5 miliar, proses pidana tetap ditempuh atas dugaan penipuan dan sumpah palsu.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed