Sukhdev Singh Memenangkan Gugatan Perdata Kasus Penipuan DH
Produser film Sukhdev Singh memenangkan gugatan perdata berkekuatan hukum tetap terkait kasus penipuan investasi yang melibatkan terlapor berinisial DH di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Kemenangan hingga tingkat kasasi tersebut mewajibkan DH membayar ganti rugi materiil senilai Rp5,5 miliar, sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Keputusan Mahkamah Agung ini menegaskan kekalahan pihak DH yang sebelumnya juga sempat melayangkan gugatan perdata.
Sukhdev Singh menyampaikan keberhasilannya mempertahankan hak hukum tersebut dalam proses persidangan panjang dari tingkat banding hingga kasasi.
"Secara perdata sebenarnya kasus ini sudah inkracht yang dilaporkan kita ke perdata waktu itu. Sudah inkracht dari gugatan banding, kasasi, ya, itu sudah dimenangkan oleh kita semua," kata Sukhdev Singh saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Penetapan putusan tersebut memuat nilai kewajiban finansial yang harus segera dipenuhi oleh tergugat.
"Dia wajib untuk membayar senilai berapa? Rp 5 miliar 500 sekian juta. Nah, itu tinggal akan dilakukan rangka eksekusi," beber Sukhdev Singh.
Meskipun putusan kasasi diterbitkan pada Maret lalu, dokumen resmi dari pihak pengadilan baru saja diterima.
"Keputusan perdata itu 26 Maret kemarin dari kasasinya. Tapi kan salinan resminya kita belum terima. Tapi kan sekarang sudah diterima, sudah inkracht. Itu minggu lalu," jelasnya.
Suami dari aktris Bunga Zainal ini juga menyoroti latar belakang DH yang berstatus sebagai pejabat negara agar segera kooperatif melunasi kewajibannya.
"Sudah sangat jelas, sekarang tinggal kita lakukan eksekusi, sama kita lihat, ya, kita lihat hasilnya, apakah bisa dia selesaikan segera dengan itikad baik dia, atau tunggu sampai urusan di Biro Wasidik ini clear," tegas Sukhdev Singh.
Sengketa hukum ini bermula dari laporan Sukhdev Singh pada Agustus 2024 terkait investasi batubara fiktif. DH yang merupakan teman dekat Bunga Zainal gagal memenuhi janji keuntungan dan memberikan jaminan cek kosong.
Meski gugatan balik atau rekonvensi perdata telah dimenangkan penuh, Sukhdev Singh tetap melanjutkan proses hukum pidana di Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dan sumpah palsu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow