Ruben Onsu Sepakat Berdamai dengan Pelapor Kasus Penipuan Investasi

Smallest Font
Largest Font

Kesepakatan islah resmi dicapai presenter Ruben Onsu dengan pelapor berinisial P terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi di Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Kesepakatan perdamaian tersebut menandai penyelesaian konflik hukum yang sempat menetapkan sang artis sebagai tersangka.

Pertemuan antara Ruben yang didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad, dengan pihak pelapor bersama pengacaranya, Ramzy, berlangsung secara kekeluargaan sebelum penandatanganan dokumen damai dilakukan.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik," ujar Ruben Onsu, Presenter.

Proses penyelesaian perselisihan bisnis ini turut melibatkan bantuan dari pengusaha Jhon LBF yang memberikan masukan serta komitmen dukungan finansial untuk menutupi kerugian pelapor.

"Tapi kan juga sebelumnya saya juga mendapatkan banyak masukan juga dari Bang Jhon. Terima kasih banyak ya, ini masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," ujar Ruben Onsu, Presenter.

"Tidur nyenyak brader dan tetap produktif bekerja. Insya Allah dimudahkan dan dilancarkan. Saya akan bantu 100% kerugian korban," ujar Jhon LBF, Pengusaha.

Pihak pelapor menyampaikan kepuasan atas tercapainya jalan keluar ini dan mengonfirmasi bakal segera menindaklanjutinya dengan pencabutan laporan resmi di kepolisian.

“Pada hari ini atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad juga bisa berkomunikasi baik dan alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” ujar Ramzy, Kuasa Hukum Pelapor.

Perselisihan ini bermula dari kerja sama investasi usaha makanan sehat dengan iming-iming keuntungan 10 persen yang ditawarkan sejak Februari 2025. Korban berinisial DM atau P kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025 setelah modal tak kunjung kembali dan cek pembayaran yang diberikan diduga kosong.

“Kepada teman-teman media terima kasih juga telah memberikan kami waktu dan kesempatan untuk bisa menyampaikan kabar baik ini agar tidak menjadi bola liar, agar tidak lagi menjadi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai,” ujar Ramzy, Kuasa Hukum Pelapor.

Sebelum kesepakatan damai ini tercapai, pihak Ruben Onsu sempat mengajukan penundaan agenda pemeriksaan tersangka yang dijadwalkan penyidik pada 28 Agustus 2026.

"Penundaan pemeriksaan, karena ini memang baru panggilan pertama dan diberikan kesempatan sampai dua kali," ujar Machi Achmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Pihak kuasa hukum Ruben juga mendaftarkan surat permohonan mediasi secara resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan perkara senilai Rp3,5 miliar tersebut.

"Kami memberikan surat penundaan yang sudah secara resmi kita tunjukkan surat penundaan pemeriksaan dan surat permohonan mediasi ya. Sudah ditandatangani, dicap oleh Polres Jakarta Selatan," ujar Machi Achmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Machi sempat menyampaikan bahwa dukungan dari Jhon LBF menjadi jembatan utama untuk membuka ruang komunikasi dengan pihak pelapor.

“Kawan atau abang lah bisa dianggap, Bang Jhon LBF memberikan bantuan nih untuk klien saya Bang Ruben Onsu untuk menyelesaikan sejumlah kerugian ya yang dialami oleh pelapor," ujar Machi Ahmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Proses mediasi tersebut diajukan guna mencapai penyelesaian luar pengadilan sebelum masa pemanggilan pemeriksaan berikutnya.

“Tapi alhamdulillah sudah ada yang ingin membantu dari Bang Jhon LBF siap membantu. Itu kan ada titik terang dan ya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mediasi, kopi darat bareng atau ketemu dalam keadaan resmi di mediasi yang diselenggarakan oleh Polres Jakarta Selatan," ujar Machi Ahmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Pihak kuasa hukum menegaskan pencabutan laporan polisi menjadi target utama usai hak-hak pelapor terpenuhi.

"Ya setelah selesai kan pastinya mencabut laporan," ujar Machi Ahmad, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi perjalanan kasus ini telah melewati tahapan pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka.

"Terkait itu makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar AKP Joko Adi Wibowo, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Menanggapi penetapan status hukumnya, Ruben sempat menyampaikan pernyataan terbuka melalui akun media sosial pribadinya.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada," ujar Ruben Onsu, Presenter.

Ruben menegaskan iktikad baiknya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kooperatif sejak awal.

"Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu," ujar Ruben Onsu, Presenter.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, pihak pelapor dijadwalkan segera memproses pencabutan laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed