Sidang Pengadilan Negeri Tangerang Ungkap Perselisihan Richard Lee dan Doktif

Smallest Font
Largest Font

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat dr. Richard Lee terus bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (23/7/2026). Persidangan tersebut mengungkap sejumlah dinamika hukum, mulai dari tuduhan cacat formil surat kuasa pelapor, perdebatan asal-usul barang bukti, hingga kesaksian mengenai efek samping produk.

Tim kuasa hukum terdakwa menilai laporan polisi yang dilayangkan pihak Dokter Detektif (Doktif) memiliki cacat hukum. Penasihat hukum menyoroti adanya perbedaan mendasar antara substansi surat kuasa awal dan penetapan tersangka terhadap kliennya secara pribadi.

"Nah, yang hari ini kami temukan banyak kebenaran formil yang baru dan terlihat. Contohnya bahwa surat kuasa dari Doktif ke lawyer-nya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena. Jadi bukan untuk melaporkan dokter secara pribadi," kata Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.

Pihak pengacara menegaskan bahwa penyidikan yang mengarah pada pribadi Richard Lee membuat surat kuasa tersebut tidak sah. Selain itu, mereka menilai keterangan saksi pelapor di persidangan tidak konsisten.

"Tapi ternyata di dalam LP-nya itu yang tadi disampaikan bahwa dalam lidik sudah menuju ke pribadi dokter. Jadi ini hal yang berbeda. Oleh karenanya surat kuasa itu batal demi hukum," kata Faizal Hafied.

Penasihat hukum juga menyoroti saksi pelapor yang banyak mengaku tidak tahu saat dicecar pertanyaan di ruang sidang.

"Tadi advokat yang menjadi pelapor ketika hadir di sidang tidak tahu apa-apa. Lupa, tidak tahu, lupa, tidak tahu, padahal atas laporan apa beliau pelapor tersebut akhirnya klien kami jadi terdakwa," kata Faizal Hafied.

Keterangan medis dan perbedaan klaim luka pada video saksi juga menjadi materi yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.

"Selanjutnya yang terakhir tadi ada saksi juga keterangan yang berbeda. Apa yang disampaikan di videonya tidak luka dan segala di sini disampaikan luka," kata Faizal Hafied.

Di sisi lain, Richard Lee menyampaikan pandangannya terkait kejanggalan laporan serta ketidakadaannya korban medis yang dirugikan secara langsung.

"Dari persidangan tadi yang bisa saya simpulkan, yang pertama pelapor tidak memiliki platform resmi. Yang kedua tidak ada korban. Tadi kan semuanya bilang tidak ada korban satupun ya, tidak ada korban secara medis, tidak ada luka, tidak ada yang sakit ya, enggak ada masalah apa pun ya," kata Richard Lee, Terdakwa.

Pengusaha kecantikan tersebut meyakini bahwa perselisihan hukum ini dilatarbelakangi oleh persaingan bisnis antarilmuwan kecantikan.

"Yang ketiga dilaporkan oleh sama-sama yang punya bisnis yang sama. Jadi ini sudah menurut saya sangat terang benderang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis," kata Richard Lee.

Selain masalah legalitas, Richard Lee secara tegas meragukan keaslian barang bukti skincare yang dihadirkan saksi di persidangan.

“Yang Mulia, saya juga meragukan barang bukti yang ditampilkan oleh saksi. Saya memang tidak tahu bukti tersebut milik Tiffany atau tidak, tapi saya sangat meragukan sekali,” kata Richard Lee.

Ia menjelaskan perbedaan fisik dan penandaan kemasan produk yang dibawa saksi dibandingkan dengan produk resmi miliknya.

“Kenapa saya yakin? Pertama, dilihat dari penandaan produknya saya yakin itu bukan milik saya,” kata Richard Lee.

Keraguan tersebut juga mencakup varian produk DNA Salmon yang menjadi materi persidangan.

“Kedua, soal DNA salmon. Saya sangat yakin itu bukan produk saya. Terima kasih Yang Mulia,” kata Richard Lee.

Terdakwa turut mempertanyakan alasan pihak pelapor membeli produk dari pihak ketiga di luar klinik atau platform penjualan resminya.

“Saya penasaran sekali. Saya punya klinik buka setiap hari. Saya punya online shop itu buka 1 x 24 jam setiap hari.

Lalu kenapa dokter Samira membelinya di gerabahshop dan di rayvhelleshop? Yang bukan punya online punya saya?” kata Richard Lee.

Pertanyaan tersebut diajukan karena Richard Lee mengaku selalu mengimbau konsumen untuk membeli produk asli hanya di saluran resmi.

“Kalau tidak beli di tempat saya, terus kenapa saya yang duduk ada di sini?” kata Richard Lee.

Ia kembali menegaskan eksklusivitas distribusi produk kecantikan yang diproduksinya.

“Saya sudah pernah posting berkali-kali bahwa kita tuh harus beli di platform resmi. Apalagi produk saya Athena. Itu kita punya klinik resmi dan punya produk eksklusif.

Artinya hanya dapat dibeli di klinik saya dan hanya dapat dibeli di platform resmi saya. Lalu kenapa dokter Samira membeli di platform lain?” kata Richard Lee.

Sementara itu, saksi yang dihadirkan pelapor, Tiffany Damayanti, memberikan kesaksian mengenai pengalamannya menggunakan produk DNA Salmon dan suplemen White Tomatoes saat hamil.

"DNA Salmon efek whitening nggak ada, di kulit aku tetap hitam," kata Tiffany Damayanti, Saksi.

Saksi mengaku mengalami efek samping fisik setelah mengaplikasikan produk perawatan tersebut pada kulit wajahnya.

"Kalau yang untuk DNA Salmon sih, dia perih gitu. Perih, paginya korengan," kata Tiffany Damayanti.

Efek samping lain juga dirasakan saksi pada pencernaan usai mengonsumsi suplemen yang dibelinya.

"Jadi sama dokter obgyn disuruh stop dulu. Aku pakai satu box habis untuk satu bulan," kata Tiffany Damayanti.

Saksi menyebutkan bahwa saran medis dari dokter kandungan menjadi alasan utama dirinya menghentikan penggunaan produk tersebut.

"Kulit menghitam itu karena aku hamil. Setelah pertimbangan yang panjang aku belilah. Tapi malah mual, aku bilang ke dokter obgyn aku jadi sering muntah, akhirnya disuruh berhenti," kata Tiffany Damayanti.

Atas unggahan cuplikan sidang di media sosial, Doktif memberikan komentar balasan terkait jalannya pemeriksaan saksi.

“Yang ditanya lawyer yg ga ngerti soal yg Doktif laporin itu wajaaarr. Gorenk trus jer sblm akun ni disit44,” kata Doktif, Pelapor.

Perkara ini berakar dari laporan polisi pada 2 Desember 2025 terkait tuduhan penggantian label produk kosmetik dan metode aplikasi yang tidak sesuai izin BPOM. Kasus ini disidangkan dengan dakwaan pelanggaran pasal UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed