Satgas PASTI Hentikan Investasi Ilegal PT Econext Ventures Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan investasi dengan menggunakan skema multi level marketing.

EVI menghimpun dana dari masyarakat melalui penawaran investasi produk teknologi ekonomi hijau, seperti dilaporkan oleh Detik Finance. Platform ini juga mengklaim layanannya setara dengan securities crowdfunding.

Pihak pengelola EVI mengklaim bahwa mereka sedang mengurus perizinan resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, klaim tersebut terbukti tidak benar setelah dilakukan verifikasi langsung oleh pihak berwenang.

Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan EVI tidak mengantongi izin securities crowdfunding dari OJK. Aktivitas usahanya juga tidak selaras dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Selain itu, platform elektronik milik EVI belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Meski demikian, perusahaan ini sempat tercatat sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

"Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait," tulis Satgas PASTI dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Merespons temuan pelanggaran ini, ALUDI langsung mengambil tindakan tegas dengan mencabut status keanggotaan EVI. Satgas PASTI kini tengah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah pidana.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," terangnya.

Satgas PASTI kembali mengingatkan publik agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa rasionalitas yang logis. Laporan indikasi penipuan bisa dikirim via website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.

Warga juga dapat memanfaatkan layanan WhatsApp 081157157157 serta email [email protected]. Sementara korban penipuan transaksi finansial disarankan melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) lewat situs iasc.ojk.go.id demi mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed