Satgas PASTI Hentikan Operasi YWWSDC dan RTHAE karena Investasi Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha YWWSDC dan RTHAE karena ditemukan pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital yang tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (31/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

Kedua entitas tidak memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. YWWSDC mengklaim memiliki izin di luar negeri dan sedang proses izin di OJK, namun terbukti melakukan usaha tidak sesuai izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Situs dan aplikasi YWWSDC juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan, "Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan."

YWWSDC diketahui menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform mereka, yang ternyata tidak sesuai izin dan terindikasi melakukan perubahan alamat tautan (URL) dengan nama berbeda namun tampilan serupa.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto lewat platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE) dengan janji pengembalian dana jika token tidak jadi listing. Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan juga tidak berizin OJK sebagai PAKD, serta tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hudiyanto menambahkan, "Tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital."

Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas kedua entitas dan melakukan pemblokiran akses aplikasi dan tautan terkait. Mereka juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK," ujar Hudiyanto.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed