Satgas PASTI Hentikan Operasi 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) hingga Mei 2026. Pemblokiran ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta mendukung pertumbuhan industri aset digital nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Tindakan tegas otoritas tersebut berlangsung di tengah lonjakan jumlah akun konsumen aset digital yang naik 1,32 persen menjadi 22,69 juta hingga Juni 2026. Nilai transaksi aset kripto juga mengalami kenaikan 24,20 persen dibanding bulan sebelumnya, yakni mencapai Rp 28,58 triliun.
Menanggapi lonjakan data pasar tersebut, Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menganggap tren positif ini membuktikan kepercayaan publik terhadap aset digital masih terjaga kuat.
"Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Ryan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (7/8/2026).
Peningkatan aktivitas investasi juga terlihat pada platform Bittime sepanjang Juli 2026, di mana pengguna aktif mentransaksikan aset likuiditas tinggi seperti Bitcoin, Ethereum, dan Solana, hingga produk alternatif seperti PEPE, SPCXX, XAUT, dan NVDAX. Pertumbuhan ini juga didukung status Bittime sebagai pedagang aset keuangan digital pertama untuk derivatif di bawah pengawasan OJK, dengan volume perdagangan tertinggi pada instrumen Bitcoin, PUMP, Uniswap, Ethereum, dan Hyperliquid.
"Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan yang sesuai dengan regulasi Indonesia. Kami percaya penguatan tata kelola industri akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang berizin," jelas Ryan.
Di sisi lain, dinamika industri kripto global turut diwarnai oleh kabar penutupan bursa BitMart yang akan menghentikan aktivitas perdagangan pada 26 Agustus 2026 sebelum resmi beroperasi penuh pada Januari 2027.
"Menurut Ryan, perkembangan tersebut menjadi warning bagi PAKD untuk mendorong tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, hal ini fondasi penting dalam membangun industri aset digital yang berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat."
Langkah pengawasan ketat OJK diharapkan mampu memitigasi risiko bagi investor domestik di tengah fluktuasi pasar global.
"Kami meyakini industri aset kripto Indonesia memiliki prospek yang positif seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan semakin kuatnya kerangka regulasi. Bittime akan terus mendukung upaya OJK dalam membangun ekosistem aset digital yang aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus membuka akses masyarakat Indonesia ke berbagai aset global melalui platform yang berizin," pungkas Ryan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow