OJK Kembalikan Dana Korban Penipuan Rp 204 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan bersama Indonesia Anti-Scam Centre berhasil mengembalikan dana korban penipuan transaksi keuangan senilai Rp 204,3 miliar hingga akhir Juli 2026. Langkah pemulihan aset tersebut diumumkan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Pengembalian dana tersebut berasal dari penyitaan saldo pada rekening bank yang digunakan oleh para pelaku kejahatan. Selain mengembalikan ratusan miliar rupiah, otoritas juga membekukan dana lain yang terindikasi terkait tindak kejahatan digital.

"Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir Juli 2026, IASC mencatat 636.014 laporan penipuan masuk dari masyarakat dan pelaku usaha jasa keuangan. Sebanyak 308.623 pengaduan dikirim melalui lembaga keuangan dan 327.391 laporan diinput langsung oleh korban.

"Di dalam penanganan scam di sektor jasa keuangan, sejak beroperasi di bulan November 2024 sampai dengan akhir Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan pengaduan, baik yang disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, maupun secara langsung melalui sistem IASC," ujar Dicky.

Dari total laporan yang terverifikasi, IASC mengidentifikasi 1.176.571 rekening dan memblokir 604.923 rekening di antaranya. Tindakan pemblokiran ini mengamankan potensi kerugian dana korban sebesar Rp 723,7 miliar serta melacak 145.061 nomor telepon mencurigakan.

"Jumlah rekening dilaporkan terverifikasi mencapai 1.176.571 rekening, dengan 604.923 rekening telah diblokir, dan total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 723,7 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp 204,3 miliar," kata Dicky.

Sistem pengawasan IASC terus ditingkatkan guna mempercepat proses penindakan dan meminimalkan celah penipuan di seluruh jaringan perbankan.

"Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp723,7 miliar. IASC menemukan sebanyak 145.061 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan," kata Dicky.

Lembaga tersebut berkomitmen memperluas jangkauan operasional untuk merespons aduan kejahatan siber secara real-time.

"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," kata Dicky.

Selain penipuan perbankan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menindak entitas bodong. Sepanjang 2026 hingga 30 Juli, Satgas PASTI menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi bodong, dan 27 usaha gadai ilegal, termasuk penutupan kegiatan PT Econex Venture Indonesia dan platform Snapboost.

Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, OJK menerima 57.366 pengaduan sejak awal Januari hingga 13 Juli 2026. Penegakan hukum juga dilakukan berupa pemberian 80 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed