Saksi Sebut Proses Lelang Proyek DJKA Kemenhub Sesuai Prosedur

Smallest Font
Largest Font

Proses lelang dua paket pekerjaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ditegaskan berjalan sesuai prosedur tanpa pengondisian. Keterangan tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya, Ari Hendratno, saat menjadi saksi sidang kasus korupsi terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026).

Ari menjelaskan tidak ada upaya mengarahkan pemenang dua paket proyek yang sempat dikaitkan dengan Sudewo saat menjabat anggota Komisi V DPR RI. Ia menepis isu pemenangan perusahaan milik terpidana Dion Renato Sugiarto, PT Istana Putra Agung.

"Tidak ada pengondisian, berjalan lancar," ujar Ari, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Perawatan Perkeretaapian.

Mengenai kabar permohonan proyek oleh Sudewo melalui Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Ari mengaku hanya mendengar dari mantan Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian M Andi Harimurti.

"Prosedural. Bukan perusahaan Pak Dion yang menang," kata Ari, Pejabat Pembuat Komitmen.

Ari mengungkapkan bahwa nama legislator lain turut disebut terkait pengondisian proyek gedung perawatan sarana bernilai Rp30 miliar dan pengadaan alat sarana Rp60 miliar.

"Itu dugaan saya sendiri dari cerita Pak Andi Harimurti," ucap Ari, Pejabat Pembuat Komitmen.

Menurut saksi, arahan mengakomodasi kepentingan Sudewo ditujukan untuk memperlancar pembahasan anggaran Kementerian Perhubungan di Komisi V DPR RI.

"Saat itu yang disebut sama Pak Kabalai adalah Pak Sudewo sama Bu Lasmi," kata Ari, Pejabat Pembuat Komitmen.

Pengerjaan proyek di lapangan dipastikan tetap berjalan lancar tanpa kendala meski ada isu intervensi politik.

"Intinya meminta saya mengakomodasi kepentingan Pak Sudewo agar anggaran Kementerian Perhubungan lancar," ujarnya, Pejabat Pembuat Komitmen.

Ari menekankan kembali kondisi pelaksanaan proyek tersebut di hadapan majelis hakim.

"Tidak. Lancar-lancar saja," jawab Ari, Pejabat Pembuat Komitmen.

Saksi lain dari pihak swasta mengaku tidak tahu menahu soal aliran dana fee proyek secara langsung.

"Uang fee diberikan ke PPK hanya info saja. Untuk urusan keuangan tidak tahu. Dikasih tahu Pak Bandi," ujar Gunardi, Staf PT Eka Surya Alam.

Terdakwa Sudewo membantah seluruh tuduhan intervensi proyek maupun penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai legislator periode 2019-2024.

"Yang mengatakan saya intervensi dalam pengerjaan itu hanya asumsi. Yang menang pun melalui proses yang prosedural. Tidak ada titipan, tidak ada pengondisian. Clear tidak ada kaitannya dengan saya," ujar Sudewo, Terdakwa Kasus Korupsi DJKA.

Penasihat hukum menilai keterangan seluruh saksi belum membuktikan keterlibatan kliennya secara langsung.

"Semua saksi-saksi hanya mengatakan katanya, info dari orang lain," kata Aviv, Kuasa Hukum Sudewo.

Dalam sidang dugaan pemerasan perangkat desa pada Rabu (22/7/2026), Sudewo juga merasa dirugikan oleh isu tarif yang dikaitkan dengannya.

"Ketika ada nama seseorang yang mengurus perangkat desa, harus setor sekian, tarifnya sekian, kenapa nama saya selalu dikait-kaitkan? Saya risih karena saya sendiri merasa tidak nyaman dan dirugikan dengan asumsi-asumsi yang selalu dikaitkan dengan saya," ujar Sudewo, Bupati Pati Nonaktif.

Sudewo lantas mempertanyakan alasan para kepala desa tidak melakukan konfirmasi langsung kepadanya.

"Mengapa tidak konfirmasi ke saya? Pernah telepon atau datang ke pendopo menanyakan apakah informasi itu benar?" tanya Sudewo, Bupati Pati Nonaktif.

Para saksi mengondisikan bahwa isu tersebut tidak pernah diverifikasi langsung kepada terdakwa.

"Tidak pernah konfirmasi, Pak," jawab para saksi, Kepala Desa Saksi Persidangan.

Sudewo kembali menanyakan status keterangan para saksi.

"Jadi betul bahwa keterangan saudara itu hanya asumsi?" tanyanya, Sudewo.

Ketua Majelis Hakim Bonifasius Nadya Aribowo mempertanyakan alasan para saksi mudah memercayai perantara tanpa verifikasi.

"Apa yang mendasari asumsi saksi percaya bahwa setoran itu berasal dari arahan Sudewo? Kenapa begitu cepat memunculkan asumsi?" tanya Bonifasius, Ketua Majelis Hakim.

Sudewo menegaskan bahwa praktik seleksi perangkat desa bernominal uang merupakan peninggalan kepemimpinan sebelumnya.

"Jelas, pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu yang dikatakan saksi tadi," kata Sudewo, Bupati Pati Nonaktif.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan tidak bisa didasarkan pada asumsi semata.

" Mereka tidak bisa menjawab. Apa yang diminta kepala desa yang mengaku sebagai Tim 8 menurut jaksa itu hanya asumsi," kata Andri, Kuasa Hukum Sudewo.

Pernyataan tersebut dipertegas kembali oleh anggota tim kuasa hukum lainnya.

"Seseorang tidak bisa dihukum hanya karena asumsi," tegas Aviv, Anggota Tim Kuasa Hukum Sudewo.

Di luar persidangan, kelompok pendukung menyatakan optimisme bahwa Sudewo akan terbebas dari tuntutan KPK.

"Saya tadi teman-teman mengikuti persidangan pada hari ini. Tanggapan saya masih berkeyakinan Pak Dewo lolos dari dakwaan KPK. Tadi melihat respons Pak Dewo sendiri terlihat semringah, gembira dan tepuk tangan juga.

Itu merupakan tanda yang bagus. Progres untuk dakwaan KPK bisa dipatahkan," ujar Sutirto, Koordinator Lapangan Loyalis Sudewo.

Pendukung berharap Sudewo kembali memimpin Kabupaten Pati jika terbukti tidak bersalah.

"Loyalis Pak Sudewo menginginkan Pak Sudewo memimpin kembali di Kabupaten Pati," katanya, Sutirto.

Pihaknya mengaku akan tetap kritis memberikan masukan bagi kemajuan daerah.

"Saya akan check and balance terhadap Pak Sudewo, akan memberikan masukan yang terbaik buat Kabupaten Pati. Selagi itu membuat untuk kebaikan, kebenaran, dan kemajuan Kabupaten Pati, mengapa tidak," ucapnya, Sutirto.

Sutirto menjelaskan bahwa armada massa intentionally dibatasi selama persidangan pemeriksaan saksi.

"Ini sementara kami ada tiga bus medium dan tujuh mobil pribadi," katanya, Sutirto.

Jumlah tersebut dikurangi sementara waktu sebelum persidangan krusial berikutnya.

"Untuk sementara massa kita kurangi," katanya, Sutirto.

Jumlah pendukung dipastikan berlipat ganda saat sidang tuntutan dan putusan mendatang.

"Pasti lebih banyak lagi. Kalau kami tuntut kami tidak dikabulkan, mau tidak mau karena ini adalah kehendak masyarakat Kabupaten Pati kami akan menggelar massa yang lebih banyak. Sekurangnya antara 5.000 sampai 6.000 orang," katanya, Sutirto.

Persidangan berikutnya memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menghadirkan saksi a de charge dan saksi ahli.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed