Kerugian Negara Kasus PGN Rp255 Miliar Seret Mantan Dirut ke Penjara
Skandal tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021 resmi menyisakan kerugian keuangan negara senilai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar. Kepastian angka kerugian tersebut ditegaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (20/8/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan kepada mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso. Selain itu, Hendi dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 500 ribu dolar Singapura yang diperhitungkan dengan dana yang telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertimbangan hukuman Hendi didasarkan pada fakta persidangan yang membuktikan penerimaan uang dari Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto terkait pencairan dana kerja sama jual beli gas berstatus skema pembayaran di muka. Hakim menilai tindakan Hendi mengabaikan jalur mekanisme korporasi resmi sehingga merusak tata kelola BUMN.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ni Kadek saat membacakan putusan, Kamis (20/8/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat hal meringankan karena Hendi bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan nilai jaminan, di mana kelalaian aspek tersebut melekat pada PT PGN. Selain itu, Hendi telah bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
“Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat,” ujar Ni Kadek.
Hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Komisaris Utama PT IAE sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto dengan pidana lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Arso juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar subsider empat tahun penjara.
Hakim menyatakan Arso terbukti memperkaya Isargas Group sebesar 14,41 juta dolar AS untuk melunasi utang kelompok usaha tersebut menggunakan dana PGN. Meski tak menerima aliran dana secara pribadi, pelunasan utang menyelamatkan nilai 7,5 persen saham milik Arso di saat Isargas Group dalam kondisi tidak bankable.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hendi lima tahun penjara dan Arso tujuh tahun enam bulan penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow