Muhadjir Effendy Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/9/2026). Muhadjir dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk terdakwa Asrul Azis Taba, yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri). Selain Muhadjir, jaksa memeriksa empat saksi lain, yakni Kabiro Perencanaan Setjen Kemenag Ramadhan Harisman, Kapusdatin BP Haji Moh Hasan Afandi, mantan Staf PBNU Syaiful Bahri, serta staf PT Maktour Laode Muh Suharto.
Kasus ini menyeret empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Dalam persidangan, Muhadjir menjelaskan kronologi penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang dikirimkan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia mengenai pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Muhadjir menegaskan bahwa penerbitan surat pengalihan 10.000 tambahan kuota tersebut telah dikonsultasikan dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo, mengingat keterbatasan kewenangannya sebagai menteri ad interim.
"Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu," kata Muhadjir Effendy. Usulan pengalihan kuota tersebut muncul dari asosiasi karena Kementerian Agama tidak sanggup mengeksekusi tambahan kuota reguler yang diberikan secara mendadak oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi," ujar Muhadjir Effendy. Ia menambahkan bahwa tindakannya semata-mata menjalankan arahan pimpinan akibat keterbatasan wewenang operasional saat itu. "Atas arahan, karena saya tidak bisa mengambil keputusan penting atau strategis karena saya hanya menteri ad interim," kata Muhadjir Effendy.
Mengenai alasan teknis di balik surat tersebut, ia mengulangi bahwa pihak Kementerian Agama secara kelembagaan tidak siap memanfaatkan tambahan kuota dalam waktu singkat.
"Itu bukan dari saya tapi dari kementerian. Jadi, kementerian agama menyatakan bahwa dengan tambahan kuota yang sangat mendadak itu tidak bisa mengeksekusi," ujar Muhadjir Effendy. Dalam cecaran jaksa terkait pihak yang meminta penerbitan surat, Muhadjir mengonfirmasi adanya komunikasi lisan dengan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur. "Betul," kata Muhadjir Effendy.
Ketika dikonfirmasi mengenai isi dan tujuan pembuatan surat pengalihan kuota haji tersebut, Muhadjir membeberkan substansinya di depan majelis hakim.
"Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler kemudian dialihkan menjadi haji khusus," kata Muhadjir Effendy. Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan apakah surat tersebut diterbitkan atas permintaan dari pihak luar kementerian.
"Iya," kata Muhadjir Effendy. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kepentingan bisnis asosiasi dalam penerbitan surat tersebut, Muhadjir memberikan bantahan.
"Asosiasi," kata Muhadjir Effendy. Jaksa mendalami lebih lanjut mengenai dugaan kepentingan bisnis pribadi di balik permohonan tersebut. "Tidak," kata Muhadjir Effendy.
Pertanyaan serupa diajukan jaksa mengenai kepentingan bisnis dari pihak asosiasi penyelenggara.
"Tidak," kata Muhadjir Effendy. Jaksa juga menegaskan pertanyaan tentang potensi keuntungan bagi pengusaha haji khusus. "Tidak," kata Muhadjir Effendy.
Mengenai keterlibatan tokoh asosiasi, jaksa mengonfirmasi perkenalan Muhadjir dengan Fuad Hasan Masyhur.
"Kenal," kata Muhadjir Effendy. Jaksa menanyakan apakah permohonan pembuatan surat tersebut merupakan permintaan dari Fuad secara langsung.
"Iya, secara lisan iya," kata Muhadjir Effendy. Saat ditanya mengenai alasan Fuad mendatangi dirinya untuk urusan surat dinas ke perwakilan negara asing, Muhadjir menyebut Fuad hadir mewakili rombongan asosiasi.
"Saya tidak tahu karena yang datang itu adalah atas nama asosiasi, kemudian beliau yang berbicara," kata Muhadjir Effendy. Muhadjir menyatakan dirinya menerima lebih dari tujuh orang perwakilan asosiasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. "Saya rasa tidak," kata Muhadjir Effendy.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, permohonan penggunaan kuota haji tambahan menjadi visa Mujamalah tersebut pada akhirnya ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Tidak ada hubungan apa-apa," kata Muhadjir Effendy. Jaksa terus mempertanyakan hubungan profesional maupun personal antara saksi dengan Fuad Hasan Masyhur selama menjabat menteri ad interim selama 20 hari. "Iya, tapi saya tidak melihat dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi," kata Muhadjir Effendy.
Mengenai tuduhan adanya aliran dana atau imbalan materi dari pengusaha travel haji, Muhadjir memberikan penjelasan tegas.
"Sebelumnya tidak," kata Muhadjir Effendy. Jaksa menanyakan status perkenalan dan hubungan saksi saat ini dengan pihak pengusaha tersebut.
"Sekarang kenal ya," kata Muhadjir Effendy. Muhadjir menjelaskan latar belakang di balik keputusannya meneruskan aspirasi asosiasi kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya tidak tahu, karena waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin bisa dipakai atau pihak kementerian tidak bisa menggunakan. Kemudian asosiasi menemui saya, kalau tidak salah lebih dari tujuh orang di kantor Kemenko PMK, kemudian menyampaikan itu. Kemudian saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan ya kalau memang bisa, tidak ada, saya kira eman-eman (sayang) karena untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah.
Gitu saja," kata Muhadjir Effendy. Ia menambahkan penyesuaian kuota tersebut pada prinsipnya harus tunduk pada regulasi dan persetujuan otoritas Kerajaan Arab Saudi. "Iya, tapi dengan catatan asal ada persetujuan dari Pemerintah Saudi," kata Muhadjir Effendy.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622,09 miliar yang bersumber dari tiga komponen utama.
Komponen kerugian mencakup selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) 2024 sebesar Rp438,21 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023–2024 sebesar Rp143,91 miliar. Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow